Polres Subang Amankan Residivis Uang Palsu

Redaktur author photo
Kapolres Subang AKBP Ariek Sentanu saat menunjukan barang bukti uang palsu

inijabar.com, Subang - Seorang pemuda warga Kecamatan Anjatan Indramayu berinisial HRY (27) diamankan Satreskrim Polres Subang yang diduga memalsukan, menyimpan dan mengedarkan uang rupiah palsu.

HRY merupakan residivis tahun 2022 divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Indramayu dengan kasus yang sama. HRY ditangkap petugas di wilayah Pusakajaya Subang.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, menyatakan, kronologis pengungkapannya berawal pada hari Rabu (9/10/2024), pukul 09.00 WIB, petugas menangkap  tangan HRY yang telah memiliki dan menyimpan uang rupiah palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu serta berbagai peralatan untuk memproduksi uang rupiah palsu.

"Uang rupiah palsu yang telah berhasil diedarkan atau dijual oleh Tersangka kurang lebih Rp 55 juta dan berhasil diedarkan secara online kepada pembeli yang berasal dari luar Jawa Barat diantaranya Medan, Jambi, Lampung dan Jawa Timur,"ujarnya. Rabu (6/11/2024).

Ariek mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan saksi ahli yaitu Pegawai Bank Indonesia (BI) untuk mengecek ciri-ciri keaslian uang rupiah yang diedarkan Pelaku.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 12 lembar uang rupiah palsu pecahan 100.000, 206 lembar uang rupiah palsu pecahan 50.000, satu buah handphone merek Realme 3 Pro, 1 buah laptop, 1 buah printer Epson, 3 rim kertas HVS ukuran A4, 1 buah keranjang plastik berisikan potongan kecil uang rupiah palsu, 1 buah gunting, satu buah pisau atau cutter, 2 buah plus kemasan, 3 buah lakban shopee, dan satu buah buku catatan harian," ungkapnya.

Korban merupakan masyarakat atau pedagang kecil yang menerima pembayaran atas barang yang dijualnya dengan menggunakan uang rupiah palsu, serta pemerintah 

"Kasus ini masih dalam proses pendalaman. Hasil uji lab dan keterangan Ahli BI menyatakan bahwa betul uang yang disimpan dan diedarkan Tersangka tidak asli atau palsu. Hal tersebut terlihat dari huruf atau angka mikro tidak terbaca/buram, benang pengamanan tidak ada, efek perubahan warna, cetak timbul tidak terasa saat diraba dan tidak terdapat tanda air teknik cetak printer yang tidak sesuai dengan speknya," kata Ariek.

HRY dikenakan Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.50 miliar.

"Keuntungan yang didapat Tersangka kurang lebih sekitar Rp. 25 juta. Modus yang digunakan  Tersangka yaitu dengan menjual uang rupiah palsu Rp. 500 ribu seharga Rp. 100.000 asli.  Tersangka pun melakukan tindak pidana tersebut karena memiliki banyak hutang," tandasnya. (SriMS)

Share:
Komentar

Berita Terkini