Praktisi Hukum Sebut Kasus Dugaan Pelecehan Sex Tak Pengaruhi Pilihan Masyarakat di Pilkada Kota Bekasi

Redaktur author photo
Praktisi Hukum dan Ketua Bidang Hukum DPD PJBN Kota Bekasi, Ismail Alim.SH.

inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait pelaporan dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan ke Calon Wakil Walikota Bekasi nomor urut 1 H.Sholihin ditanggapi  Wakil Ketua Bidang Hukum DPD PJBN Kota Bekasi yang juga menjabat sebagai Ketua LBH Paguron Jalak Banten Nusantara Ismail Alim.SH.

Menurut Ismail, pengaruh dari pemberitaan tersebut tidak ada sama sekali di tingkat akar rumput. Pasalnya, kata dia, menjelang pencoblosan Pilkada yang tersisa dua hari lagi. Masyarakat sudah kebanyakan sudah terpolarisasi dukungannya ke ketiga Paslon yang maju di Pilkada Kota Bekasi.

"Kan memang ga terasa berpengaruh di kalangan masyarakat. Mereka sudah terpolarisasi dan memantapkan dukungan masing-masing ke Paslon yang ada. Sedangkan masih ada pemilih yang hingga kini belum menentukan pilihan masih di atas 10 persen menurut beberapa lembaga survey. Nah mereka ini tidak terlalu peduli dengan kasus tersebut,"ungkap Ismail. Senin (25/11/2024).

Bahkan, kata Ismail, opini tersebut bisa berbalik menjatuhkan suara Paslon lain karena masyarakat di Kota Bekasi sudah cerdas mana kasus politis mana kasus objektif.

Dia juga menjelaskan dari sisi hukum kasus tersebut bisa dilihat perbedaan antara perkosaan yang tercantum dalam Pasal 825 dan 826 KUHP. Sedangkan Perzinahan tercantum di Pasal 284 KUHP.

"Kalau perzinahan itu delik pidana absolut yang bisa dilaporkan oleh Suami atau istri dari korban perzinahaan bukan si pelaku yang melaporkan,"terangnya.

Ismail menegaskan, terlihat betul kasus tersebut diduga sebagai upaya penggembosan suara Paslon nomor urut 1 Heri-Sholihin menjelang pencoblosan.

"Kan bisa dilakukan pembuktian terbalik. Bisa dilihat CCTV hotel. Lalu juga siapa yang mesan room hotel nya. Ada saksi atau tidak. Itu bisa dicek fakta hukumnya kan,"tandasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini