Proyek Alat Olahraga Tidak Ada Bukti Serah Terima Barang, Kejari Kota Bekasi Tunggu Akhir Tahun 2024

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota  Bekasi - Salah satu kejanggalan yang ditemukan dalam proyek pengadaan olah raga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun anggaran 2023 yakni tidak adamya serah terima barang dan juga penerima manfaatnya tidak sesuai.

Hal tersebut pernah diketahui setelah Kepala Dispora Kota Bekasi yang baru Nadih melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Kota Bekasi.

"Menurut Kadispora yang baru diceritakan bahwa penerima manfaat alat olahraga tidak tepat sasaran sesuai,"ujar Sekretaris Komisi 4 DPRD Kota Bekasi Raden Eko Pramono.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi Imran Yusuf mengungkapkan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga Dispora Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.

Imran menyatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan alat-alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 sebesar Rp 4.766.661.332.00 atau Rp 4.7 milyar lebih di Dispora Kota Bekasi.

Dia mengatakan, pada Akhir Tahun 2024, pihaknya akan segera mengekspos hasil penyelidikan Kasus Korupsi pengadaan alat olahraga pada Dispora.

"Jadi dapat kami sampaikan bahwa memang karena tahap ini masih Penyelidikan, sehingga kami menjalankannya masih sangat sangat Silence,"ujar Imran. Senin (18/11/2024).

Dirinya mengatakan, karena belum terbuka untuk umum. Maka, dapat disampaikan kegiatan penyelidikannya masih berjalan.

"Mungkin di periode akhir tahun ini kita akan ekspos hasil penyelidikannya, temuannya seperti apa nanti akan kita umumkan kepada masyarakat," jelasnya 

Imran menjelaskan, update terkini yang mungkin dapat disampaikan adalah Tim Penyelidik masih menyelesaikan kegiatan penyelidikan yang sudah dilaksanakan sejak periode Juli Agustus 2024.

"Sejumlah pihak sudah kita mintai keterangan sebagai sumber informasi. Sekarang tahapannya sudah berkoordinasi dengan auditor yang pernah melakukan penghitungan atau pengujian terhadap kegiatan tersebut," sambungnya 

Sehingga, atas dasar itu pihaknya belum dapat berujar lebih jauh menyoal pasal apa yang disangkakan. Karena, menyoal penyelidikan masih tengah berlangsung.

"Karena ini masih tahap penyelidikan, jadi belum ada pasal tersangkaan. Masih kita sinkronisasi apakah perbuatan atau kejahatan tersebut bisa kita simpulkan suatu peristiwa pidana atau persoalan persoalan lain," ungkapnya.

Berita dari Kejari Kota Bekasi tersebut juga mendapat komentar dari Praktisi Hukum H.Bambang Sunaryo.SH yang meminta masyarakat dan media tetap mengawal terus penyidikan kasus alat olahraga tahun anggaran 2024.

"Tetap harus kita kawal proses hukumnya, masyarakat terutama awak media harus terus mengawal kasusnya,"kata H.Bambang.

Dirinya juga meminta mantan Kadispora Zarkasih harus berani menceritakan sejujur-jujurnya siapa saja yang terlibat dalam proyek tersebut.

"Harus berani pak Zarkasih untuk bongkar para pelaku yang terlibat termasuk siapa kepala daerah saat itu apakah ada peran nya atau tidak,"tandasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini