Proyek Naskah Akademik Desa Se Kab.Bekasi Tak Boleh Gunakan Dana Desa?

Redaktur author photo


Ilustrasi

inijabar.com, Kabupaten Bekasi –  Kepala Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (BPPK-RI), Jhonson Purba, SH, MH menanggapi dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Bekasi.

Dia menegaskan, prioritas penggunaan Dana Desa ditunjukan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa diantaranya, peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas hidup manusia dan penanggulangan kemiskinan.

“Hal itu tegas disampaikan Jaksa Garda Desa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat melakukan sosialisasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau APDESI Kabupaten Deli Serdang,” ujarnya di Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Bahkan dalam sosialiasasinya Kasie Bidang Intelejen Kejati Sumut, Evan Apturedi, SH, MH menyampaikan bagi Kepala Desa (Kades) menggunakan Dana Desa untuk kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) akan di Tuntut Ganti Rugi (TGR).

“Itukan jelas bahwa kegiatan Bimtek aja tidak boleh menggunakan Dana Desa apa bedanya dengan Seminar atau Worshop dan sebagainya, termasuk kabarnya ada proyek Naskah Akademik segala,” katanya. 

Jhonson menyatakan pentingnya peran Kejaksaan di wilayah baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) yang diharapkan dapat mengawasi secara maksimal terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa di wilayah hukumnya.

“Supaya Dana Desa yang cukup besar digelontorkan Negara tersebut setiap tahunnya dapat dipergunakan sebagaimana mestinya untuk mewujudkan Nawacita membangun dari Desa, bukan untuk diakali dengan berbagai macam dalih,” tuturnya.

Sekedar diketahui, saat ini  proyek pembuatan Naskah Akademik Desa se-Kabupaten Bekasi tengah ditangani Penyidik Unit 1 Subdit V Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ).

PT. Duta Karya Djimat sebagai Event Organizer (EO) perusahaan yang menggarap proyek Naskah Akademik tersebut, memungut Rp30 juta per-Desa yang disinyalir tidak memiliki legalitas atau sertifikasi sebagai penulis.

Sebelumnya, tahun 2021 Desa se-Kabupaten Bekasi juga pernah mengadakan Seminar atau Workshop selama 3 hari sejak 15-16-17 Oktober 2021 di Hotel Sanoy Homann Jalan Asia Afrika No.112, Bandung, Jawa Jawa Barat.

Dalam penawaran kerjasama CV. Cahaya Hidayah selaku Event Organizer (EO) dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bekasi dengan biaya Rp5 juta per-desa/orang yang ikut dalam kegiatan Seminar atau Workshop tersebut.

Jumlah Desa di Kabupaten Bekasi sebanyak 180 Desa dan jika per-desa/perorang Rp5 juta x 180 Desa Rp900 juta. Informasi yang didapat rata-rata setiap Desa 3 orang artinya Rp15 juta x 180 Desa Rp 2,7 miliar. Bagaimana dengan Proyek Naskah Akademik?. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini