Salah satu galian fiber optik yang dibiarkan terbengkalai di wilayah Kota Bekasi |
inijabar.com, Kota Bekasi- APJATEL (Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi) dituding sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap semrawutnya bekas galian fiber optik (FO) di sejumlah ruas di Kota Bekasi.
Kesemrawutan pekerjaan kabel FO bukan hanya yang di bawah tanah tapi yang di atas tiang-tiang juga terlihat semrawut seperti terlihat di Jl. H.Umar, Jakasetia Bekasi Selatan, Jl.Raya Pekayon, termasuk di wilayah Margajaya dan wilayah lain di Kota Bekasi.
Tak urung masyarakat merasa risih dan khawatir dengan adanya galian-galian kabel FO tersebut yang dibiarkan oleh pihak pelaksana proyek swasta tersebut sehingga bisa membahayakan para pengguna jalan.
Kabel-kabel jaringan yang terlihat semrawut dan bisa membahayakan pengguna jalan. |
Pihak DBMSDA (Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air) Kota Bekasi sendiri mengaku telah memperingati pihak APJATEL untuk merapihkan pekerjaan penggalian kabel FO termasuk penertiban kabel-kabel yang tumpang tindih di atas tiang.
Kepala DBMSDA Kota Bekasi Aceng Solahudin membenarkan pihaknya sudah memberikan surat tegura pada APJATEL pada 22 November 2024 lalu.
"Iya kita sudah peringatkan pihak APJATEL untuk merapihkan bekas galian FO dan juga kabel-kabel yang di atas tiang. Padahal itu proyek tidak ada sangkut pautnya dengan Pemkot Bekasi. Sampai petugas kami yang berinisiatif merapihkan kabel-kabel yang tumpang tindih di atas tiang,"beber mantan Kadis Damkar ini. Jumat (30/11/2024) malam.
Pertama, kata Aceng, proyek pemasangan jaringan utilitas tersebut tidak sesuai dengan rekomendasi teknis pemasangan jaringan utilitas yang dikeluarkan DBMSDA Kota Bekasi.
"Poin nya pekerjaan itu, proyek pengerjaan tersebut tidak sesuai dengan prinsip K3 (ketertiban, kebersihan dan keindahan). Lalu galian tanah yang dimasukan ke dalam karung ditempatkan disisi jalan dan sebagian tanah galian tidak dimasukan ke dalam karung sehingga mengganggu arus lalu lintas dan pengguna jalan,"bebernya.
Selain itu, sambung Aceng, terdapat beberapa titik pekerjaan yang tidak dipasang pengaman rambu-rambu lalu lintas dan bilik pengaman.
"Pengembalian trase galian sudah rusak, berlubang karena proses pengembalian badan jalan tidak mengikuti minimal spesifikasi konstruksi existing sesuai dengan tahapan awal sampai akhir sehingga dapat membahayakan pengguna jalan,"tuturnya.
Aceng juga mengatakan, ada titik pekerjaan galian yang sudah selesai namun tanah bekas galian tidak dibersihkan.
"Untuk kabel yang di atas atau di udara juga titik tiang dan kabel nya berantakan. Ini jelas mengganggu estetika kota, mengganggu keamanan dan keselamatan pengguna jalan,"ucapnya.
"Kami minta APJATEL untuk merapihkan dan perbaikan di titik-titik yang semrawut tersebut. Lalu kita juga minta selama proses perbaikan dan peralihan tersebut maka stop dulu proses pengerjaan galian dan pemasangan kabel udara yang sedang berjalan,"sambungnya seraya mengingatkan pihaknya bisa membatalkan rekomendasi teknis pemasangan jaringan utilitas jika APJATEL tidak mematuhi ketentuan yang disepakati.(*)