Tim Gabungan Terus Tertibkan APK Paslon Pilkada di Garut

Redaktur author photo
Tim gabungan Kabupaten Garut terus sejak Sabtu malam mulai menurunkan APK Paslon Pilkada 2024.

inijabar.com, Garut - Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), unsur TNI/Polri, dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) pada Minggu (24/11/2024).

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menjelaskan, penertiban dilakukan untuk mendukung pelaksanaan masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024.

Penertiban APK ini diharapkan dapat menciptakan suasana kondusif selama masa tenang Pilkada 2024, sehingga masyarakat dapat fokus mempersiapkan diri untuk memberikan hak suaranya pada hari pencoblosan.

"Penertiban dimulai tadi malam pukul 00.00 oleh tim Gabungan Satpol PP bersama Bawaslu didukung unsur TNI Polri di lokasi Jalan Ibrahim Adji Rancabango, diikuti secara serentak oleh tim tingkat kecamatan gabungan kecamatan dan panwascam didukung unsur Forkopim setempat," ujar Usep, Minggu (24/11/2024).

Menurutnya, APK yang ditertibkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati serta Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur.

"Setelah lewat waktu tersebut APK bukan milik Paslon atau partai pendukung, jadi bisa langsung dimusnahkan pada saat penertiban atau kalau ada masyarakat yang membutuhkan bisa diberikan secara cuma-cuma," tandasnya.(ujang)

Share:
Komentar

Berita Terkini