Kejaksaan Negeri Kota Bekasi |
inijabar.com, Jakarta- Hingga H-2 jelang tahun baru 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi tidak ada tanda-tanda menggelar ekspos refleksi kinerja nya sepanjang tahun 2024.
Pergantian pimpinan Kejari Kota Bekasi pada bulan Agustus 2024 yang sebelumnya dijabat oleh Laksmi Indriyah berganti ke Imran Yusuf, tepatnya pada Jum'at (21/6/2024).
Tercatat dua kasus pidana korupsi yang muncul di tahun 2024. Itu pun kasus proyek tahun 2021 yakni kasus mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Bekasi Yayan Yuliana dan dua orang staf nya pada proyek pengadaan eksavator dan buldozer tahun anggaran 2021.
Padahal kasus tersebut muncul dari hasil temuan audit BPK RI tahun 2022 yang secara mekanisme dan aturan cukup mudah bagi Kejari Kota Bekasi untuk menetapkan para pelaku.
Namun kasus tersebut baru 'diseriuskan' oleh Kejari yang baru saat itu yaitu Laksmi Indriyah. Dan para pelaku nya pun ditahan.
Yang satu lagi kasus tertangkapnya Gatot Sutejo yang sempat buron atas kasus korupsi lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kawasan Perumahan Bekasi Timur Regensi, Sumur Batu, Bantar Gebang.
Setelah dipimpin Imran Yusuf belum ada gebrakan kinerja nya yang patut dipuji sejak 6 bulan dirinya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Padahal laporan sejumlah dugaan kasus korupsi dari berbagai elemen masyarakat sudah banyak yang masuk.
Bahkan temuan BPK RI tahun 2024 yakni gagal bayar Proyek Alat Olahraga senilai Rp,4,7 miliar tahun 2023 dan kasus Disdik Kota Bekasi senilai Rp7 miliar pun tidak pernah jelas penanganannya.
Meski Imran sebagai Kajari Kota Bekasi sudah berjanji akan mengekspos kasus tersebut toh pada akhirnya hanya sebatas janji tanpa realita.
Imran dan jajarannya seolah mengajak masyarakat ke ruang hampa terhadap semua laporan masyarakat terutama kasus-kasus yang jadi sorotan publik di Kota Bekasi.
Masyarakat khususnya di Kota Bekasi tentunya punya ekspektasi tinggi pada kinerja Kejari Kota Bekasi dalam penegakan hukum terutama yang menyangkut kasus-kasus korupsi di Kota Bekasi.
Ketika ekspektasi tidak bisa 'dijawab' dengan tuntas oleh Kejari Kota Bekasi maka kepercayaan publik pun akan tergerus dengan sendirinya.(red)