Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Sodikin |
inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait pelaporan dugaan money politik (politik uang) yang diduga melibatkan penyelenggara Pilkada Kota Bekasi atau KPU Kota Bekasi termasuk petugas kecamatan (PPK) dan tingkat kelurahan (PPS). Bawaslu Kota Bekasi menjelaskan hasil putusannya terhadap pelaporan tersebut.
Menurut Komisioner Bawaslu Kota Bekasi bidang penindakan Sodikin, bahwa pihaknya bersama Sentra Gakumdu (Penegak Hukum Terpadu) sudah melakukan pembahasan pelaporan tersebut.
"Kemarin Kita sudah melakukan pembahasan bersama Gakumdu dua kali. Terkait pelaporan nomor 018 yang di Pondok Melati tidak terpenuhi unsur dan bukti nya. Sehingga dihentikan laporannya,"ujar Sodikin. Senin (23/12/2024).
Dijelaskan Sodikin, pihak nya untuk menindak lanjuti pelaporan, minimal memiliki dua alat bukti.
"Nah yang kita terima saat pelaporan dan meng klarifikasi baru berupa petunjuk. Kita mengejar petunjuk itu menjadi barang bukti tidak terpenuhinya barang buktinya,"ungkapnya.
"Jadi kita melakukan pembahasan kedua memutuskan tidak terpenuhinya barang buktinya jadi kita hentikan,"kata Sodikin.
Dia menambahkan, ada juga laporan TSM (terstruktur, sistematis dan masif) yang domainnya PKPU
"Sampai saat ini tidak ada lagi laporan. Ada juga yang soal TSM, tapi kita sudah serahkan berkas nya ke Provinsi (Bawaslu Jabar). Nah itu kan domainnya Bawaslu Provinsi (Jabar),"ucapnya.