Daerah Lain Mengeluh Partispasi Pemilih Turun, Di Garut Justru Naik 70,83 persen

Redaktur author photo


KPU Kabupaten Garut saat menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada 2024.

inijabar.com, Garut- Kalau di daerah lain tingkat partisipasi pemilih di Pilkada serentak mengalami penurunan. Namun di Kabupaten Garut justru meningkat dibanding saat Pilpres dan Pemilu Legislatif Ferbruari 2024 lalu.

Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin, menyatakan, tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Garut mencapai 70,83%, meningkat dibandingkan Pilkada sebelumnya. 

Namun, ia menyoroti angka surat suara tidak sah yang masih cukup tinggi, yakni 4% untuk Pilgub dan 2,7% untuk Pilbup.

"Mudah-mudahan ke depan dalam proses pelaksanaan pemilihan angka partisipasinya kian naik dan surat suara tidak sahnya semakin berkurang," ujar Dian. 

Sementara itu, hasil rekapitulasi penghitungan suara untuk Pilkada 2024, pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Abdusy Syakur Amin – drg. Luthfianisa Putri bakal memimpin Kabupaten Garut selama 5 tahun kedepan.

Paslon 2 tersebut meraih suara signifikan dengan perolehan 915.780 suara atau 66,31% dibanding dua paslon lainnya.

Sedangkan paslon nomor urut 1, dr. Helmi Budiman – Yudi Lasminingrat, meraih 466.365 suara atau 33,69%. Total suara sah tercatat sebanyak 1.381.145, dengan suara tidak sah sebanyak 38.809, sehingga total suara keseluruhan (suara sah dan tidak sah) mencapai 1.419.954.

Dian Hasanudin, mengungkapkan rasa syukur karena proses rekapitulasi berjalan lancar sesuai target waktu.

Dia menyebut seluruh berita acara telah ditandatangani oleh saksi maupun komisioner KPU Garut,

"Dan kita juga sudah menyerahkan kepada masing-masing saksi. Dan tidak ada kejadian khusus selama rekapitulasi," ujar Dian.

Selanjutnya, KPU Garut akan menyerahkan hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten (Model D) kepada KPU Provinsi Jawa Barat untuk tahap rekapitulasi di tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur Jawa Barat. Dian memastikan bahwa hasil Pilbup Garut segera dapat diakses masyarakat melalui situs resmi KPU.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini