Dua Warung di Pinggir Jalan Pagaden Jual Miras Digrebek Polres Subang

Redaktur author photo


Petugas Satres Narkoba Polres Subang saat mengamankan ratusan miras ilegal

inijabar.com, Subang – Dua warung yang berlokasi di pinggir jalan raya Pagaden, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang digrebek petugas Sat Res Narkoba Polres Subang pada Jumat (6/12/2024) sore.

Kedua toko tersebut diketahui menjual berbagai jenis minuman keras (miras) secara ilegal.

Dua pelaku diamankan petugas yakni RU (28 tahun), wiraswasta, asal Desa Darmajaya, Kecamatan Cigadung, Subang dan inisial A.N (24), wiraswasta, asal Desa Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.

Dari operasi ini petugas berhasil mengamankan 139 botol miras berbagai merek, yang terdiri dari  minuman oplosan, bir, anggur, hingga berbagai merek lain yang tidak memiliki izin edar yang sah.

Barang Bukti dari toko milik R.U, petugas menyita 64 botol minuman oplosan, 19 botol bir Anker, 13 botol bir Anker Lychee, dan sejumlah botol anggur berbagai merek.

Sedangkan dari toko milik A.N, ditemukan 75 botol anggur, 4 botol AO, dan berbagai jenis miras lainnya.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku dan melaksanakan sidang tipiring. Proses hukum terhadap kedua pelaku akan dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kedua pelaku telah melanggar Perda Kabupaten Subang No. 05 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Subang.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Subang untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

"Kami tidak akan berhenti untuk memberantas peredaran miras ilegal yang dapat merusak tatanan sosial dan membahayakan generasi muda," ucapnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini