Dugaan money politik yang disinyalir melibatkan oknum KPU Kota Bekasi dilaporkan ke DKPP |
inijabar.com, Jakarta – Terkait dugaan ketidaknetralan oknum KPU Kota Bekasi, juga ada dugaan politik uang (money politik) yang melibatkan salah satu oknum KPU Kota Bekasi dan jajaran di bawah nya akhirnya dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jakarta. Jumat (6/12/2024).
”Kami Generasi Solidaritas Indonesia (Gensi) didampingi oleh Ormas GRIB Jaya Kota Bekasi hari ini melaporkan ke DKPP dugaan money politik yang dilakukan oleh oknum anggota KPUD Kota Bekasi dan Anggota PPK Kecamatan Pondok Melati,"ujar Ketua Generasi Solidaritas Indonesia (Gensi), Garisah Idharul Haq. Jumat (6/12/2024).
Garisah Idharul Haq menegaskan, apapun yang menciderai proses demokrasi Pilkada di Kota Bekasi tidak bisa dibiarkan, apalagi ini diduga dilakukan oleh oknum-oknum penyelenggara pemilu, yang secara kotor malah bermain untuk mendukung paslon tertentu.
"Dan jelas-jelas ini melanggar etik dan perlu disikapi oleh DKPP,”ucapnya.
Dijelaskan Garisah, pihaknya juga sudah menjalani pemeriksaan awal untuk memberikan keterangan pelaporan yang dimasukan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh pihak DKPP, dengan melampirkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Kepala Daerah di Kota Bekasi.
“Kami yakin DKPP akan segera menindaklanjuti laporan ini, terlebih kami juga lampirkan bukti awal yang kami anggap cukup kuat untuk disikapi,”ungkapnya.
Sekedar dikatahui, dalam lampiran materi pelaporan Gensi, terungkap dugaan bukti percakapan AF dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui aplikasi media sosial WhatsApp.
Dalam percakapan itu berisi instruksi untuk mengarahkan dukungan suara bagi pasangan calon (Paslon) tertentu dengan imbalan uang. AF disangkakannya telah mengiming – imingi sejumlah uang dengan kisaran Rp 300-500 ribu kepada sejumlah oknum PPK.
Permintaan AF, disebutkan ialah untuk mendulang suara Paslon 03 yang diketahui (Tri Adhianto-Harris Bobihoe).
Sebelumnya lembaga Gensi bersama ormas GRIB juga telah melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada Kota Bekasi 2024 oleh oknum KPU dan PPK ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi pada Kamis 5 Desember 2004. (Firman)