Ini 6 Raperda Disahkan DPRD Kota Bekasi, No 4 Bisa Jadi Kontroversi

Redaktur author photo
Serahterima berkas Raperda yang diterima Pimpinan DPRD Kota Bekasi dalam Rapat Peipurna

inijabar.com, Kota Bekasi- Pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi yang dilaksanakan pada Kamis (12/12/2024) mengagendakan pengesahan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda dan 1 pencabutan Perda soal penanganan Covid 19.

Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua 1 Nuryadi Darmawan tersebut, kelima Perda baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Bekasi.

Hanya saja ke enam Perda tersebut harus disosialisasikan sampai ke berbagai elemen masyarakat jangan sampai terjadi polemik setelah disahkan.

Meskipun Bapemperda (Badan Pembuat Peraturan Daerah) DPRD Kota Bekasi mengklaim bahwa proses penyusunan Raperda melibatkan serangkaian kegiatan, termasuk rapat ekpose, konsultasi dengan Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, serta studi banding ke DPRD Kota/Kabupaten lain, yang menunjukkan kesungguhan dalam menghasilkan regulasi berkualitas.

Namun jika tidak tersosialisasikan dengan baik ke masyarakat akan muncul polemik baru.

Adapun ke enam Raperda yang disahkan menjadi Perda diantaranya;

1. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

2. Pencabutan Perda Adaptasi Tatanan Hidup Baru COVID-19

3. Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan

4. Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol

5. Penataan Pedagang Kaki Lima

6. Penanggulangan Penyakit Menular


Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang digodok di Pansus 44 dalam laporannya yang dibacakan oleh Anggota Fraksi PDIP H. Arif Rahman Hakim, menekankan Raperda Kesejahteraan Sosial yang fokus pada pelayanan publik ideal dan pengentasan fakir miskin. 

Lalu Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan yang digodok dalam Pansus 46 dalam laporannya yang dibacakan oleh Anggota Fraksi Gerindra Murfati Lidianto, menguraikan Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk pengembangan sektor peternakan di wilayah Bekasi.

Lalu Raperda kontroversial tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang dikaji oleh Pansus 47 dalam laporannya yang dibacakan Rudy Heryansyah, menegaskan, minuman beralkohol bukan bagian dari budaya masyarakat Bekasi dan berpotensi membahayakan kesehatan.

Sedangkan Pansus 49 tentang Raperda Penataan Pedagang Kaki Lima dan Penanggulangan Penyakit Menular, dalam laporannya yang dibacakan oleh Alimudin, bahwa Perda ini yang bertujuan mewujudkan lingkungan tertib dan sehat.

Kabag. Persidangan dan perundang-undangan Asti Riswiwayanti, membacakan Pencabutan Perda Adaptasi Tatanan Hidup Baru COVID-19 juga menjadi perhatian. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022, langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan penanganan COVID-19 dengan kondisi terkini.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini