Petugas Satresnar Polres Subang saat menggrebek salah satu warung penjual Miras. |
inijabar.com, Subang – Satuan Reserse Narkoba (SatResNar) Polres Subang berhasil mengamankan ratusan minuman keras di toko dan warung di berbagai kecamatan di Kabupaten Subang, termasuk Jalancagak, Ciater, Pagaden, dan Ciasem pada Selasa (31/12/2024) siang.
Ratusan miras berbagai merek dan puluhan liter tuak tersebut diamankan petugas dalam operasi menjelang pergantian tahun baru.
Sebanyak 253 botol miras berbagai merek dan 75 liter tuak diamankan dari tujuh pelaku yang merupakan pemilik toko atau warung penjual miras ilegal.
Berikut rincian Pemilik dan barang bukti yang berhasil disita SatResNar Polres Subang diantaranya Lilis Budiarti sebanyak 36 botol miras berbagai merek dan 75 liter tuak, Ahmad Rozi Efendi sebanyak 92 botol miras berbagai merek, Asep Ridwan sebanyak 36 botol miras berbagai merek, Lina Santi Simbolon sebanyak 12 botol miras berbagai merek, Boy Ricardo Sirait sebanyak 19 botol miras berbagai merek, Halasan Timbul Nababan sebanyak 13 botol miras berbagai merek, dan Ariana Pitaloka Dewi sebanyak 45 botol miras berbagai merek.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol.
Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk diproses lebih lanjut. Polisi juga melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan pelaku, dan akan melaksanakan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai prosedur hukum.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu menegaskan, operasi ini merupakan upaya Polres Subang untuk menciptakan suasana yang aman dan tertib, terutama menjelang malam pergantian tahun.
“Kami berkomitmen untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelanggar,” ujarnya.
Ariek juga mengimbau masyarakat untuk bekerja sama menjaga kondusifitas wilayah. Operasi serupa akan terus dilakukan untuk meminimalisasi potensi gangguan keamanan di masa mendatang.
Laporan lengkap dan dokumentasi telah disampaikan kepada Kapolda Jawa Barat dan instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban.
Polres Subang hingga kini terus melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah hukumnya. (SriMS)