Kasus Pengrusakan Toko Miras di Bekasi Timur, Kasatpol PP; Toko Itu Ada Izinnya

Redaktur author photo
Tokoh Miras di Bekasi Timur yang dihancurkan sekelompok massa.

inijabar.com, Kota Bekasi- Aksi perusakan toko minuman keras (Miras) di wilayah Bekasi Timur oleh sejumlah massa yang terekam video yang viral.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, bahwa penjualan toko miras itu memang mendapati komplain dari masyarakat sekitar. 

Namun, kata dia, sebelum di mediasi tapi peristiwa pengerusakan sudah terjadi.

"Masyarakat belum laporan ke kita, memang ada komplain dari masyarakat ke kecamatan (Bekasi Timur). Kemudian mau dimediasi, sudah kejadian perusakan,"ungkap Karto. Jumat (20/12/2024).

Karto menjelaskan, toko itu sudah memiliki izin lengkap untuk menjual miras.

"Kalau dari Satpol PP itu ada izinnya. Pengusaha ini tidak melakukan pelanggaran (penjualan miras), izin lengkap,"ucap Karto.

Kasus pengerusakan itu tengah ditangani pihak kepolisian. Karto menyebut pemilik toko yang telah melakukan laporan ke pihak kepolisian.

"Diharapkan kepada masyarakat kejadian ini menjadi pembelajaran. Ketika ada persoalan seperti ini di wilayah lain, lakukanlah secara profesional, yang baik jangan main hakim sendiri," tandasnya.(firman)

Share:
Komentar

Berita Terkini