Kasus Perjalanan Dinas DPRD Garut, KPK Tunggu Hasil Review Inspektorat

Redaktur author photo
Kasatgas Supervisi KPK Arief Nurcahyo

inijabar.com, Garut- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini menunggu hasil review Inspektorat bidang Investigasi Kabupaten Garut terkait kasus pejalanan dinas ( Perdin) pimpinan dan anggota DPRD Garut yang telah menghabiskan anggaran mencapai Rp. 14 milyar selama delapan bulan pada tahun 2024.

Hal itu dikatakan Arif Nurcahyo, Kasatgas Supervisi KPK usai dialog pencegahan korupsi di ruang paripurna DPRD Garut, Jumat, 20 Desember 2024.

Menurut Arif, pihaknya mendatangi kedua kalinya di Kabupaten Garut khususnya pertemuan dengan para pimpinan dan anggota DPRD Garut, salah satunya target MCP tindaklanjut soal anggaran perjalan dinas di tubuh DPRD Garut.

"Kedatangan kami untuk kedua kali, selain melakukan sosialisasi pencegahan anti korupsi, juga tindaklajut soal Perdin pimpinan dan anggota dewan sesuai surat yang pernah dilayangkan pada bulan September lalu," ujarnya.

Ditanya soal hasil review MCP, Arif menegaskan belum menerima secara utuh dari bidang investigasi Inspektorat Garut.

"Kami belum terima hasil laporan dari bidang investigasi inspektorat, katanya sih sampai 31 Desember nanti hasilnya disampaikan apakah ditemukan  ada kejanggalan atau tidak kami masih nunggu," tuturnya.

Dia menyebut dari hasil temuan dan investigasi review inspektorat pada 31 Desember nanti hasilnya seperti apa serta adanya potensi terindikasi kerugian keuangan negara, maka KPK akan tindaklajuti ke ranah hukum.

"Jika terdapat dua alat bukti dari hasil revieu ditemukan terindikan potensi kerugian keuangan negara, maka kita akan proses secara hukum," pungkas Arif.

Diberitakan sebelumnya, selama kurun waktu delapan bulan mulai Januari hingga Agustus tahun 2024, Pimpinan dan anggota DPRD Garut periode 2019 -2024 menghabiskan perjalanan dinas (Perdin/lumpsum) anggaran mencapai Rp. 14.490 milyar lebih dari nilai total anggaran di Sekretariat DPRD (Sekwan) sebesar Rp. 17.335. milyar atau terealisasi 83,59%.

Begitu fantastisnya nilai yang dikeluarkan hanya untuk perjalanan dinas lumpsum pimpinan dan anggota dewan termasuk staf pegawai dh Sekwan berbagai kalangan menilai sebuah pemborosan atas kinerja anggota dewan. (Yoes)

Share:
Komentar

Berita Terkini