Kasus Ust Haryono Dari Polemik Rumah di Taman Villa Baru Hingga DPO

Redaktur author photo

 

Ust.Haryono

inijabar.com, Kota Bekasi- Polemik rumah di Perumahan Taman Villa Baru Blok B No 1, 2 dan nomor 4 kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan yang melibatkan tokoh agama Ust.Haryono yang juga dikenal dengan pengobatannya mentransfer penyakit ke kambing.

Kasus tersebut berujung dilaporkannya Ust.Haryono ke Polda Metro Jaya pada tahun 2020 oleh Butar Butar sebagai pihak yang sudah sah memiliki rumah yang sebelumnya ditempati Ust.Hariyono tersebut.

Butar Butar sendiri mengklaim memiliki bukti yang memperkuat bahwa dirinya sebagai pemilik sah termasuk sertifikat yang sudah atas nama Butar Butar dan juga bukti pembayaran rumah tersebut sebanyak 2 kali pembayaran.

Hingga sejumlah orang dari suku tertentu diduga suruhan Ustd Haryono yang memasuki rumah tersebut. Atas dugaan memasuki rumah orang tanpa izin ini lah Ustd Hariyono dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Kemudian Polda Metro Jaya pun menetapkan Ust Haryono sebagai Tersangka dengan nomor surat B/1312/I/Res.1.2/2021/Ditreskrimum perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka dengan Pasal 167 KUHP.

Bahkan Polda Metro Jaya pun mengeluarkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk Ust. Hariyono bernomor DPO/119/V/Res.1.2/Ditreskrimum.

Di sisi lain, Butar Butar sendiri sudah menjual rumah tersebut kepada pengusaha Bekasi Andi Salim. Namun, tiba-tiba sekelompok orang yang diduga atas suruhan Ust. Haryono kembali memasuki rumah yang sudah dimiliki Andi Salim tersebut.

Akhirnya Andi Salim pun melaporkan juga Ust. Hariyono ke Polres Metro Bekasi Kota dengan tuduhan memasuki rumah orang tanpa izin.

Kasus tersebut terbilang sangat sederhana dalam uji pembuktian secara hukum jika pihak Ust.Haryono bisa koperatif terhadap penegak hukum.(*)



Share:
Komentar

Berita Terkini