![]() |
Tersangka pelaku dugaan korupsi proyek agrowisata di Cianjur. |
inijabar.com, Cianjur- Kepala Kejari Cianjur, Kamin menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, baik dari 45 saksi yang sudah diperiksa ataupun di luar saksi-saksi tersebut ada kemungkinan munculnya tersangka lain yang menerima aliran dana kasus tindak korupsi pidana bantuan agrowisata di Cianjur.
“Ya, kemungkinan ada tersangka lainnya. Tunggu saja hasil pemeriksaan lebih lanjut,“ ucapnya, Selasa (10/12/2024).
Sebelumnya Kejari Cianjur telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak korupsi pidana bantuan agrowisata di Cianjur.
Kamin menduga para tersangka memanipulasi dokumen pelaporan, pasalnya agrowisata tersebut saat ini tak bisa digunakan dan tak sesuai spesifikasi pembangunan.
Dari hasil penyelidikan, kata Kamin, diketahui kedua tersangka melaporkan jika pembangunan sudah 100 persen atau telah rampung.
Padahal agrowisata tersebut diduga tidak sesuai dan hingga saat ini belum bisa digunakan atau dimanfaatkan sebagai destinasi wisata pertanian.
“Dari laporan keuangan dan pelaksanannya sudah selesai, dan dilaporkannya sudah sesuai semuanya. Skywalk-nya reyod, tidak bisa digunakan. Jadi karena tidak sesuai spesifikasi sehingga tidak termanfaatkan agrowisatanya sampai sekarang,”katanya.
Dugaannya, sambung Kamin, laporan keuangan bantuan tersebut dimanipulasi.
“Jadi diduga ada manipulasi dalam pelaporan. Bahkan diketahui juga kalau 7 kelompok masyarakat yang menerima aliran dana baru dibentuk sebelum dana tersebut turun. Pada tahap kedua pencairan juga para kelompok masyarakat tidak merasa menandatangani berkas, tapi dana dicairkan para tersangka,”ujarnya.
Sekedar diketahui, pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian dan pegawai swasta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan agrowisata di Cianjur dengan total kerugian negara sekira Rp8 M.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Kejari Cianjur, Kamin. Menurutnya, program bantuan yang diduga dikorupsi pelaku bersumber dari anggaran Kementerian Pertanian pada tahun 2022.
“Total anggarannya sekitar Rp13 miliar yang diperuntukkan pembangunan agrowisata di dua lokasi, yakni di Desa Sindangjaya Kecamatan Cipanas Rp3,6 M dan Desa Tegalega Kecamatan Warungkondang Rp9,7 M,” ujarnya, Senin (9/12/2024).
Kamin menjelaskan, anggaran sebesar Rp13 miliar tersebut disalurkan ke 7 kelompok masyarakat yang diduga baru dibentuk.
Dalam menjalankan aksinya, sambung Kamin, DNF yang merupakan pegawai di Kementerian Pertanian dan SO yang merupakan pegawai swasta bekerja sama untuk merealisasikan bantuan pengembangan agrowisata di Kota Santri.
“Jadi anggaran dari kementerian itu masuk ke rekening tujuh kelompok tersebut, kemudian ditarik atau diambil lagi oleh keduanya untuk dikerjakan oleh pihak ketiga. Tersangka SO ini yang merupakan pihak ketiganya. Padahal harusnya pekerjaan itu dilakukan secara swakelola,”tandasnya.(*)