Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathia |
inijabar.com, Kota Bekasi - Koordinator saksi tim Paslon nomor urut 1 dari Kecamatan Rawalumbu, Parta mengaku kecewa terkait tidak diterimanya pelaporan di kantor Bawaslu Kota Bekasi Sabtu (30/11/2024) malam dengan alasannya hari Sabtu merupakan hari libur.
"Rekapitulasi saja diadakan di hari libur pada hari Sabtu dan Minggu, tapi kenapa laporan kita ke Bawaslu itu libur, seharusnya tidak libur prosesnya tetap berjalan sebagaimana perhitungan tetap berjalan dan seharusnya laporan tetap diterima,” keluhnya. Minggu (01/12/2024).
Parta menjelaskan, pihaknya telah melakukan dua kali peloparan ke Bawaslu Kota Bekasi terkait temuan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 di masa tenang.
“Temuannya itu berbagai pelanggaran pemilu diantaranya adalah di hari tenang itu pembagian minyak goreng dan diterjen, yang kedua itu adalah pemberian uang atau money politic yang terjadi di beberapa kelurahan,” ungkapnya.
Pada pelaporan pertama yang dia lakukan sebenarnya sudah diterima, meski demikian tindak lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut terkesan lamban.
“Untuk yang kedua laporan tentang money politic di Kelurahan Pengasinan, laporannya belum diterima, alasannya karena Sabtu itu hari libur,"terang Parta.
Tapi sebaliknya, kata Parta, sebelumnya, pada Hari Minggu (24/11/2024) sore, Bawaslu Kota Bekasi menerima laporan terkait pelanggaran kampanye hitam yang diajukan oleh tim Paslon 03.
"Laporan yang diajukan pada sekitar pukul 06.00 WIB itu pun langsung diterima dan diproses oleh pihak Bawaslu Kota Bekasi,"sindir Parta.
Bawaslu Kota Bekasi, kata dia, tidak fair dalam menanggapi laporan pelanggaran Pilkada 2024. Laporan dari Tim Paslon 01 tidak diterima, sementara dari 03 diterima dan diproses meski sama-sama melaporkan pelanggaran di hari libur.
Menanggapi protes tim Paslon 1, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia mengatakan, laporan dugaan pelanggaran Pilkada seharusnya dilakukan pada hari kerja yakni pada Hari Senin hingga Hari Jumat.
“Terkait penerimaan laporan tentu sesuai di PerBawaslu ada undang-undangnya ada peraturannya dan itu kan peraturannya terkait penerimaan laporan adalah di hari dan juga jam kerja ya dari hari senin sampai dengan hari Jum'at, dari jam 08.00 sampai dengan 16.00, khusus hari Jum'at sampai jam 16.30,” katanya, saat ditemlui usai menghadiri rekapitulasi di Kecamatan Rawalumbu, Minggu (1/12/2024).
Menurut Vidya, Bawaslu dan pengawas di tingkat kecamatan melakukan pengawasan dari tingkat kelurahan hingga di kecamatan.
Dalam laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu, Vidya mengatakan, bahwa meski ada piket jaga 24 jam di kantor Bawaslu tetapi untuk penerimaan pelaporan terkait dugaan pidana harus dilakukan pada jam kerja dan hari kerja.(*)