Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia |
inijabar.com, Kota Bekasi- Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia membantah tudingan pihaknya menolak pelaporan yang masuk di hari Sabtu (1/12/2024) malam.
Vidya menceritakan pada malam Minggu tersebut pelapor diterima oleh salah satu Kasubag Bawaslu Kota Bekasi.
"Kalau yang dimaksud pelapor yang sama pada Sabtu malam yang datang ke kantor Bawaslu Kota Bekasi, itu sudah diterima oleh salah satu Kasubag (Kepala Sub Bagian) kami dan itu diterima pada malam tersebut," ucapnya. Selasa (3/12/2024).
Vidya juga mengaku saat ada pelaporan tersebut, dirinya sedang melakukan supervisi di kecamatan dalam rangka rekapitulasi perhitungan surat suara tingkat kecamatan.
"Laporan (malam itu) sudah diterima oleh staf Kasubag Bawaslu dan melakukan diskusi dari hasil diskusi disepakati untuk Senin datang kembali untuk melaporkan,"tuturnya.
"Prinsipnya kami Bawaslu Kota Bekasi tidak pernah menolak laporan jika misalkan ada perbaikan laporan, misalkan ada syarat formil atau pun materil yang belum lengkap, nah itu kami sampaikan secara tertulis untuk memperbaiki laporan dan melangapai laporanya,"sambung Vidya.
Bawaslu Kota Bekasi, kata dia, pada saat hari tenang dan selama proses rekapitulasi selalu membuka laporan selama 1x24 jam.
"Ini mungkin miskomunikasi saja. Jika datang ke kantor misalkan belum mau membuat laporan tapi ingin diskusi terlebih dahulu sangat dipersilahkan misalkan terkait dugaan pelanggaran, silahkan datang ke kantor secara langsung untuk mendiskusikan secara langsung kepada kami,"ujarnya.
Bawaslu selalau terbuka tidak pernah menolak ataupun tertutup, mungkin saat Sabtu malam pelapor ingin bertemu para komisioner Bawaslu untuk diskusikan prihal pelaporanya
"Pada prinsipnya kami selalu terbuka pada masyarakat siapapun itu termasuk rekan-rekan media,"tandasnya.(firman)