Mahasiswa Garut kritik kinerja Kejari Garut dalam penanganan kasus korupsi |
inijabar.com, Garut - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ( GMNI) Cabang Garut menggruduk gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dijalan Merdeka, Tarogong Kidul pada Senin (16/12/2024).
Para mahasiswa mempertanyakan kinerja Kejari Garut terkait penanganan kasus-kasus korupsi terutama yang dilaporkan berbagai elemen masyarakat.
Koordinator aksi, Adrian Hidayat, menyampaikan, beberapa elemen masyarakat telah melaporkan berbagai indikasi korupsi di lingkungan Pemkab Garut.
"Namun kasus tersebut tak pernah pernah tuntas dan berujung di Pengadilan Negeri Garut,"ujarnya. Senin (16/12/2024).
Pihaknya menuntut Kejari Garut untuk menuntaskan berbagai kasus yang dinilai mangkrak dan menjadi perhatian publik.
Dari hasil investigasi dan data yang diperoleh, Adrian menegaskan, banyaknya kasus mangkrak dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkab Garut seperti, kasus proyek jogging track SOR Ciateul, persoalan di BUMD seperti Bank Intan Jabar (BIJ) dan PDAM Tirta Intan Garut,
Bahkan, kata dia, tindak lanjut atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang belum dilaksanakan oleh sejumlah dinas sampai saat ini tidak tuntas ditangani oleh Kejari Garut.
"Kami menuntut Kejari Garut untuk segera menyelesaikan kasus-kasus ini. Selain itu, kami mendesak agar setiap temuan LHP BPK ditindaklanjuti dengan tegas. Ini menjadi bentuk keprihatinan kami terhadap penegakan hukum di Garut," ujar Adrian.
Adrian juga menyoroti mangkraknya berbagai kasus korupsi di Garut diduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh Bidang Intelijen di Kejaksaan Negeri Garut.
Ia menyebutkan menyoal kasus pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).yang terjadi di Garut dari informasi yang diterimanya, ada beberapa kepala sekolah yang merasa diperas oleh oknum jaksa di tubuh Kejari Garut.
"Kami mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Garut untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran oleh oknum jaksa,"ungkapnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena. SH saat menerima aksi mahasiswa menyatakan, pihaknya sangat mengapresiasi berbagai tuntutan para mahasiswa.
"Kita tahun ini sudah lakukan, terdapat tujuh perkara dalam penuntutan dan lima sudah dieksekusi dan kerugian negara mencapai Rp. 1,6 milyar sudah masuk ke PAD Garut," klaim Helena.
Dia juga menyatakan pihaknya sangat terbuka untuk setiap laporan masyarakat dan memberikan penjelasan.
"Kami terbuka untuk setiap laporan warga dan memberikan penjelasan. Saya baru bertugas selama empat bulan di Kabupaten Garut dan sudah ada progres tuntaskan soal tindak pidana korupsi walaupun belum optimal tugas saya saat ini," pungkasnya. (Yoes)