Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Polres Ciamis

Redaktur author photo
CK (50) pelaku pencabulan

inijabar.com, Ciamis- Korban pelaku tindak pidana perbuatan cabul anak di bawah umur yang dilakukan CK (50) kembali bertambah. Kasus ini berhasil diungkap berkat laporan dari salah satu keluarga korban perbuatan cabul oleh CK. 

"Korban hasil pengembangan ada 8 orang dari pelaku. Salah satunya sudah berusia dewasa 27 tahun. Tetapi saat kejadian korban masih di bawah umur," ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal saat jumpa pers. Jumat (20/12/2024).

Akmal menjelaskan, pelaku beraksi lantaran nafsu ketika melihat anak kecil pake celana pendek dan kencing dirumahnya. Sehingga ada keinginan mencabuli anak dengan sebelumnya melakukan bujuk rayu kepada setiap korbannya.

"Melihat anak kecil pake celana pendek dan kencing dirumahnya dia nafsu. Dan ada keinginan mencabuli anak. Semua korban anak laki-laki, dan pelaku melakukan aksinya sejak 2022 di rumah dan sekitar rumah pelaku. Namun diperkirakan aksi ini sudah dilakukan sejak 20 tahun lantaran korban sudah ada yang dewasa," tuturnya.

"Korban ada yang berulang kali dilakukan perbuatan cabul oleh pelaku. Tidak ada ancaman. Manipulatif oleh pelaku sehingga anak bersedia," sambung Akmal.

Dia menghimbau kepada warga Ciamis untuk mengawasi anak-anaknya, bila keluar rumah.

 "Masyarakat peka terhadap tingkah laku dan kelainan warga dan segera laporkan ke apabila ada yang mencurigakan," katanya.

Tersangka, kata Kapolres Ciamis, dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000," pungkasnya.(diki)

Share:
Komentar

Berita Terkini