Lahan yang kini dibangun ruko masih proses sengketa di PTUN Batam |
inijabar.com, Batam- Pemilik lahan H. Andi Tajuddin yang kini dibangun Ruko (rumah toko) Cahaya Garden mengeluarkan himbauan pada para Dewan Notaris atau Notaris di Kota Batam agar tidak melakukan langkah apapun termasuk pembuatan PPJB/AJB pada bangunan tersebut atas nama PT.Mitra Bintang Putera.
Pasalanya, kata Andi Tajuddin, lahan tersebut masih bersengketa di Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN) Batam.
"Himbauan kepada yth ketua Dewan Notaris_/para Notaris di Kota Batam agar tidak melakukan ppjb/Ajb terhadap Ruko atau rumah yang dibangun Pt Mitra Bintang Putra di Cahaya Garden karena masih bersengketa di Pengadilan ptun sampai hari ini semoga himbauan ini mendapat perhatian agar tidak menimbulkan sengketa yang berkepanjangan yang dapat merugikan pihak lain tks hormat saya Haji ANDI TAJUDDIN SP SH.MH,"tulisnya yang disebar melalui chat whatsapp.
Sementara itu Andi Muhamad Yusuf selaku Kuasa Hukum Andi Tajuddin membenarkan adanya himbauan yang beredar tersebut.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua LBH Perjuangan Rakyat ini menjelaskan, lahan tersebut milik Andi Tajuddin yang merupakan Direktur Utama PT. Igata Harapersada dahulu bernama PT.Igata Harapan.
"Lahan tersebut memang masih berproses di PTUN Batam. Makanya kami menghimbau pada semua kantor Notaris di Kota Batam untuk tidak melakukan PPJB/AJB atas lahan tersebut,"tegasnya.
Sekedar diketahui, lokasi objek sengketa terletak di wilayah kelurahan Bengkong Sadai, kecamatan Bengkong Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau.
di atasnya terdiri dari kurang keh 200 unit ruko verlantai 3 yang terletak di bengkong kelurahan bengkong sadai kecamatan bengkong kota Batam Prop Kepulauan Riau.(*)