Pemkab Garut Perkuat Standar Pelayanan Publik Melalui Pendampingan SKM dan Forum Konsultasi

Redaktur author photo



inijabar.com, Garut - Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut menyelenggarakan kegiatan pendampingan terkait penyusunan standar pelayanan, laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), dan laporan Forum Konsultasi Publik, Kamis (5/12/2024).

Acara yang berlangsung di Ballroom Hotel Sumber Alam, Tarogong Kaler ini diikuti oleh pengelola layanan publik dari seluruh perangkat daerah, UOBK RSUD dr. Slamet Garut, dan Rumah Sakit Malangbong.

Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Garut, Budi Gan Gan Gumilar, mengungkapkan, Kabupaten Garut sebelumnya meraih nilai 94,76 dalam penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI, dengan hasil yang memuaskan dengan opini kualitas tertinggi. 

"Ini adalah kerja dari seluruh SKPD yang kemarin dilakukan penilaian oleh Ombudsman," ucap Budi Gan Gan.

Ia menekankan pentingnya adaptasi cepat pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. 

Budi juga mengimbau peserta untuk serius mengikuti kegiatan dan memberikan masukan yang konstruktif. Menurutnya, pelayanan publik yang baik tidak hanya dinilai dari aspek administratif, tetapi juga dari kualitas layanan yang dirasakan masyarakat.

"Oleh karena itu, bapak dan ibu, dalam memberikan dokumen-dokumen yang sudah diupload di dalam kegiatan-kegiatan pelayanan itu harus berbanding lurus dengan apa yang diberikan bapak kepada masyarakat," katanya.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Garut, Deni Darmawan, menyampaikan bahwa pelayanan publik merupakan elemen krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan. Standar pelayanan digunakan sebagai pedoman untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas, mudah diakses, cepat, dan terukur.

"Kita perlu melaksanakan pengukuran secara komprehensif tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan," kata Deni

Ia juga menyoroti pentingnya reformasi birokrasi dalam menciptakan pemerintahan yang profesional, adaptif, berintegritas, bersih, dan bebas dari KKN. Melalui reformasi ini, pelayanan publik diharapkan dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. 

Menurutnya, reformasi juga bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas KKN.

Lebih lanjut, Deni menjelaskan bahwa maksud sosialisasi ini untuk memberikan pembinaan dan arahan kepada penyelenggara layanan publik di Kabupaten Garut.

"Agar terjadi peningkatan kinerja penyelenggara pelayanan publik secara berkala sehingga dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," ucapnya.(ujang)

Share:
Komentar

Berita Terkini