Perda Disahkan DPRD Jabar, Wujud Pemenuhan Hak-hak Disabilitas di Jabar

Redaktur author photo

 

Rapat Paripurna DPRD Jabar yang mengagendakan pengesahan Perda tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

inijabar.com, Kota Bandung- Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat mengagendakan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Hadir di acara tersebut sejumlah pimpinan DPRD Jawa Barat dan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. Jumat (27/12/2024)

Dengan adanya Perda tersebut artinya Jawa Barat menjadi daerah inklusif terutama bagi hak-hak penyandang disabilitas dan memberikan keadilan sosial bagi masyarakat.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jabar, H. Budiwanto, mengungkapkan, pengesahan Perda ini adalah hasil dari kerja keras berbagai pihak.

“Perda ini merupakan buah dari kerja keras Komisi V DPRD Jabar periode 2019-2024, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Biro Kesra, Dinas Sosial, serta dukungan dari komunitas pegiat disabilitas, advokat, perguruan tinggi, dan belasan kelompok penyandang disabilitas di Jawa Barat,” tuturnya.

Dia juga memberikan apresiasi khusus kepada Komisi Disabilitas Jawa Barat yang memberikan dukungan luar biasa dalam proses perumusan kebijakan ini.

Perjuangan yang panjang rancangan Perda ini dibahas secara rinci oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Jabar, yang diketuai oleh Siti Muntamah dari Fraksi PKS.

Pansus II bersama perangkat daerah terkait telah menuntaskan pembahasan pasal demi pasal hingga 100 persen pada masa kerja DPRD periode 2019-2024.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini