Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad didampingi Sekda Junaedi dan beberapa OPD menggelar Coffee Morning dengan awak media |
inijabar.com, Kota Bekasi- Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad menegaskan, Pemkot Bekasi akan menindak peredaran obat-obat ilegal dan juga melakukan pengawasan peredaran minuman beralkohol. Hal itu dilakukan seiring telah adanya peraturan daerah (Perda) Pengawasan Mikol yang akan diterapkan.
Namun demikian, kata dia, pemerintah tidak melarang peredaran Miras, tapi tentu dalam pengawasan pemerintah, sesuai izin yang diterbitkan.
“Nanti akan dibuat titik mana untuk peredaran Mikol dan dilarang dalam penjualannya. Pengawasan pengendalian Mikol akan dilakukan penertiban dengan regulasi baru,”tegasnya saat menggelar Coffe Morning dengan wartawan. Rabu (18/12/2024).
Perda Pengawasan Mikol tersebut, lanjut dia, dilaksanakan untuk mencegah agar masyarakat tidak mudah untuk mendapatkan Mikol. Untuk itu ia mengajak semua pihak untuk saling mengawasi.
“Saya mengajak semua pihak, terutama kawan pers untuk ikut melakukan pengawasan terkait peredaran Miras di Kota Bekasi,”ucap Raden Gani seraya mengakui sampai saat ini memang belum bisa disapu bersih masih banyak yang tak tersentuh.
"Tidak hanya Minuman Beralkohol jadi prioritas terkait peredaran obat terlarang juga jadi musuh pemerintah Karena akan merusak sendi muda kota Bekasi,"ujarnya.(firman)