Polemik Wakaf, Pengurus YPI Tarbiyatul Iman Jatibening Baru Bantah Klaim Ahli Waris

Redaktur author photo

 

Pengurus Yayasan Tarbiyatul Iman dan Kuasa Hukum nya saat berkunjung ke kantor redaksi inijabar.com.

inijabar.com, Kota Bekasi- Klaim sepihak yang dilakukan ahli waris alm. KH. Nasarudin Bin H.Silin terhadap wakaf lahan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Tarbiyatul Iman yang berlokasi di Jl.Kemang Sari Raya no.05 Rt 002/011 Kelurahan Jatibening Baru Kecamatan Pondok Gede dibantah oleh Pengurus YPI Tarbiyatul Iman.

Menurut keterangan Kepsek Madrasah Ibtidaiyah Tarbiyatul Iman, Hasbiyallah yayasan tersebut berada di lahan wakaf dari H.Aten Bin Jaim seluas 500 M2 peruntukannya untuk masjid, makam dan madrasah. Lalu 1000 M2 diberikan oleh H.Nasrudin Bin Silin selaku kuasa Ahli Waris Silin yang juga peruntukannya untuk masjid, makam dan madrasah. Ditambah dari 150 M2 dari Hj.Siti Hawa atau H.Muh Amin.

"Jadi total lahan tersebut seluas 1.747 M2,"ucapnya saat beserta kuasa hukum berkunjung ke kantor redaksi inijabar.com, Senin (16/12/2024).

Terkait wakaf  atas nama H.Nasrudin, kata Hasbiyallah, tidak sepenuhnya lahan tersebut hak milik H.Nasrudin tapi merupakan warisan dari H.Silin. 

"Karena H.Nasrudin adalah anak tertua dari H.Silin yang diamanatkan orang tuanya untuk mengurus dan membagikan warisan atas nama H.Silin termasuk lahan yang diwakafkan untuk masjid, makam dan madrasah yang bernama YPI Tarbiyatul Iman,"tuturnya.

[cut]


"Semua bukti akta ikrar wakaf pun ada. Bahkan ada surat pernyataan ahli waris Alm.Nasrudin yakni Abdul Rahman Nasrudin dan Jamilah yang ditandatangani tanggal 12 Februari 2018 yang isinya menyatakan tidak akan menjual atau menuntut di kemudian hari sebidang tanah yang telah di wakafkan orang tua nya (Alm.Nasrudin) yang dijadikan Masjid Nurul Iman dan Yayasan Tarbiyatul Iman dan juga ditandatangani saksi-saksi,"beber Hasbiyallah.

"Saya menjabat kepala madrasah dari 2008 sampai sekarang yang kondisi saat saya menjabat jumlah murid hanya 45 anak dengan kondisi bangunan yang hampir mau roboh tidak layak pakai,"ungkapnya.

Senada dikatakan, Pengurus YPI Tarbiyatul Iman, Ahmad Daman Huri bahwa ketiga orang yang memberi wakaf tersebut sudah meninggal dunia.

"Jadi kalau sekarang ada ahli waris yang menuduh kami pengurus yayasan menyerobot lahan atau mengambil lahan alm Nasrudin, itu tidak benar. Bahkan dari pihak kami (pengurus yayasan) sudah mengadakan mediasi kepada pihak ahli waris yang dihadiri dari pihak KUA Pondok Gede dan dalam musyawarah tersebut terjadilah kata sepakat, dan berjalannya waktu pihak ahli waris melaporkan kami (pengurus yayasan) ke Polres Metro Bekasi Kota yang ditujukan kepersonal yaitu Hasbiallah yang menjabat Kepsek dan dkk, dengan begitu hasil mediasi yang telah disepakati, kami anggap gugur/batal. Pihak ahli waris telah melanggar hasil kesepakatan dengan melaporkan kami keihak berwajib,"ucap Ahmad Daman Huri.

Dia menceritakan, YPI Tarbiyatul Iman didirikan pada 25 Juli 1987 yang didirikan langsung oleh  KH.Nasrudin Bin H.Silin bersama adik nya yakni alm Ust.H.Muhammad Ali yang dibantu oleh beberapa ulama muda yang kompeten di bidangnya seperti KH. Luqmanul Hakim dan Ust Ahmad Sihabudin.

"Tujuannya kan waktu didirikan untuk ikut mencerdaskan bangsa khususnya warga sekitar YPI Tarbiyatul Iman terutama di bidang agama,"ujarnya.

Pada awalnya YPI Tarbiyatul Iman hanya mendirikan lembaga pendidikan formal yakni Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau setingkat SD (sekolah dasar).

[cut]


"Seiring berjalannya waktu pada tahun 1988 dibentuklah lembaga pendidikan MTs (madarasah Tsanawiyah) atau setingkat SMP,"ujarnya.

Sementara itu, Pembina YPI Tarbiyatul Iman Ust.Mulyadi menceritakan, pada tahun 1991 seiring berkembang bagus nya lembaga tersebut. Pimpinan serta pendiri yayasan KH.Nasrudin meninggal dunia dan pimpinan diganti oleh adiknya yakni Ust.H.Muhamad Ali yang pada tahun 2006 pun wafat.

"Saat itu yayasan mengalami kekosongan pemimpin. Kemudian ibu Hj.Siti Marfu'ah yang juga istri alm.Ust.Muhammad Ali ditunjuk sebagai pimpinan yayasan sementara,"tutur Muyadi.

Kemudian, kata dia, pada 21 Juli 2010 diadakan rapat pimpinan yayasan dan hasilnya diputuskan sebagai ketua yayasan adalah Ust.H.Kamaluddin HN yang merupakan putera dari alm.KH Nasrudin. Dan pada 2016 Ust.Kamaludin pun wafat.

Kuasa Hukum Yayasan Tarbiyatul Iman, H.Bambang Sunaryo.SH menegaskan, dalam hukum wakaf tidak ada istilah ahli waris.

"Wakaf itu tidak ada ahli waris. Dan lahan yang sudah diwakaf  kan itu tidak boleh diperjual belikan. Yang boleh kalau lahan itu di ruislag atau tukar guling,"ujarnya.

[cut]


H.Bambang juga menjelaskan, terkait laporan ke Polres Metro Bekasi Kota yang dilakukan pihak ahli waris KH.Nasrudin selaku Pelapor.

"Iya, pihak kami (Terlapor) yakni pengurus YPI Tarbiyatul Iman sudah dimintai keterangan di Polres Metro Bekasi Kota,"ucapnya.

Bahkan, kata dia, pihaknya mempersilahkan Pelapor untuk melakukan gugatan di pengadilan.

"Silahkan saja gugat ke pengadilan. Kalau lembaga (yayasan) ga bisa digugat tapi kalau lahannya digugat monggo saja,"tandasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini