DS (27) Pelaku Curanmor diamankan Polres Ciamis. |
inijabar.com, Ciamis- Pelaku pencurian kendaraan roda dua diamankan Polres Ciamis. Pemuda berinisial DS (27) warga Cijeunjing ditangkap di wilayah kecamatan Sukadana.
Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal saat menggelar jumpa pers menyatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berkat kerjasama antara Reskrim Polsek Sukadana dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Ciamis.
"Setelah penyelidikan dan pengembangan informasi di lapangan, tim menemukan informasi dan mengarah ke tersangka," ujar Akmal di Makopolres Ciamis, Jalan Jenderal Sudirman No.271, Sindangrasa, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (20/12/2024).
Dia menjelaskan, tersangka melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban. Dimana tersangka yang melihat ada sepeda motor yang di parkir dan dinyatakan aman, oleh pelaku lalu pelaku langsung mengambilnya dengan cara merusak atau menggunakan kunci palsu.
"Tersangka merupakan residivis. Ini tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan ketiga kalinya oleh tersangka. Tindak pidana pertama pelaku dihukum 4 tahun 6 bulan," katanya.
Atas perbuatan itu, kata Kapolres Ciamis Polda Jabar, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHPidana, Pasal 363 ayat (1) KUHPidana. Diancam penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHPidana dan Pencurian yang masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak,memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu.(diki)