PT MCM Dilaporkan Oleh Tiga Pengusaha Tambang

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Tiga pengusaha yang sempat terlibat konflik selama lima tahun justru kini bersatu menghadapi dugaan penggelapan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh MCM Group.

"Kami menyadari telah salah sasaran. Konflik ini murni rekayasa pihak ketiga," ungkap Malvin Barimbing, kuasa hukum Vebrianty Andi Tadjuddin di Jakarta

Vebrianty bersama dua investor China, Wang De Zhou dan Gao Jin Liang, telah menandatangani Akta Perdamaian pada 4 Oktober 2024. Kesepakatan tersebut mengakhiri sengketa akuisisi lima perusahaan tambang MCM Group yang telah bergulir sejak 2019.

"Setelah investigasi mendalam, kami menemukan bahwa klien kami justru sama-sama menjadi korban," tegas Ridwan Anthony Taufan, pengacara Wang dan Gao.

Temuan mengejutkan terungkap saat penelusuran dokumen transaksi. Meski pembayaran telah lunas, MCM Group diduga sengaja tidak mengalihkan kepemilikan salah satu asetnya, PT MCM, berikut IUP-nya kepada pembeli.

"Yang lebih mencengangkan, MCM Group diam-diam mengajukan pembatalan pembelian afiliasi izin tambang di PN Jakarta Selatan," beber Anthony.

Ketiga pihak kini bergabung mengajukan gugatan atas dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang terhadap MCM Group. Kasus ini dapat dikenakan Pasal 372 KUHP dan UU No. 8/2010 tentang TPPU.

"Ini bukan lagi soal konflik bisnis biasa, tapi dugaan kejahatan terorganisir yang harus dibongkar,"tandasnya.(firman)

Share:
Komentar

Berita Terkini