Puluhan ribu Miras berbagai merek dimusnahkan Polres Subang |
inijabar.com, Subang - Puluhan ribu barang bukti botol minuman keras hasil operasi sejak bulan Januari hingga Desember 2024 dimusnahkan Polres Subang. Jumat (20/12/2024).
Bukan hanya Miras tapi barang bukti penyakit masyarakat yang terdiri dari 101 Kasus Narkotika dengan 124 Tersangka yang meliputi Kasus Narkotika, Psikotropika, Sediaan Farmasi tanpa ijin edar.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.710 botol sirup, 71.010 ampul obat cair, 50 drum bahan obat Paracetamol seberat 1.25 kwintal, minuman keras/beralkohol berbagai jenis dan merek sebanyak 10.168 botol, 500 knalpot tidak standar/bronk, 46.000 petasan berbagai jenis, merk dan ukuran dengan cara digilas dengan stoomwal.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari kegiatan cipta kondisi yang dilakukan jajarannya.
"Kami berharap dengan pemusnahan ini, perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di wilayah hukum Kabupaten Subang bisa berjalan aman dan nyaman," ujar Kapolres.
"Ini wujud nyata kepedulian Polri untuk menjaga kondusifitas di wilayah hukum Kabupaten Subang," tegasnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar turut serta menjaga kondusifitas selama libur panjang, hindari pesta miras, narkoba, dan penggunaan knalpot brong.
Pihak kepolisian sendiri akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di berbagai titik yang dianggap rawan gangguan kamtibmas.
"Kami akan bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif," pungkas Kapolres.
Ikut hadir mendampingi Kapolres Subang, Kasatresnarkoba AKP Heri Nurcahyo dan dihadiri Jajaran Forkopimda Subang diantaranya Pejabat Bupati Subang Imran, Dandim 0605 Subang yang diwakili Kasdim Subang, Kajari Subang, Danlanud Suryadarma, Yonif 312/KH, Kadishub Subang, dan MUI Subang.(Sri)