Satu Pelaku Tertangkap Satu Lagi Buron, Polres Metro Bekasi Amankan Sabu Total 110.53 Gram

Redaktur author photo

 


inijabar.com, Kota Bekasi-  Seorang pemuda berinisial IM (36) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota diduga mengedarkan sabu-sabu pasa Kamis (26/12/2024).

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin L. Toruan mengatakan, barang bukti sabu seberat 110.53 gram juga turut diamankan petugas.

Farlin menjelaskan, berawal dari laporan masyarakat pada 20 November 2024 mengenai dugaan transaksi narkotika di sekitar Kelurahan Teluk Pucung, dekat Jembatan Besi. 

Akhirnya petugas Unit II Subnit 4.2 Satresnarkoba melakukan observasi dan penyelidikan di wilayah tersebut. Kemudian pada 26 Desember 2024, pukul 22.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di Jalan Karang Satria, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan IM beserta barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 0,85 gram. Satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 59,79 gram (kode A). Satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 49,89 gram (kode B). Satu unit handphone merek Vivo. Satu unit timbangan digital merek Camry warna hitam dan satu buah kotak handphone warna kuning. Total barang bukti sabu yang disita mencapai 110,53 gram. 

Farlin  menyatakan kepolisian juga tengah mengejar satu orang tersangka lain yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial Z. 

“Untuk tersangka yang masih DPO pasti akan kami lakukan pengejaran dan pengembangan,” ucapnya. Senin (30/12/2024).

"Tersangka IM dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara." tandasnya.(firman)

Share:
Komentar

Berita Terkini