Massa Aliansi Mahasiswa Berantas Korupsi (AMBK) menggelar unjuk rasa di depan kantor Gedung Teknis Bersama di Rawalumbu memprotes dugaan korupsi proyek sekolah baru SMPN 59 Bantargebang |
inijabar.com, Kota Bekasi- Kantor Disperkimtan Kota Bekasi kembali digruduk puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Berantas Korupsi (AMBK) pada Jumat (20/12/2024).
Massa aksi terus meneriakan diusutnya proses proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 59 Kota Bekasi. Sama hal nya dengan proses pembangunan USB SMPN 58 Kota Bekasi.
Proyek pembangunan SMPN 59 Kota Bekasi yang terletak di Bantargebang menggunakan anggaran hibah senilai Rp9,4 miliar dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2024.
Koordinator aksi, M. Ade Arif, mengecam keras dugaan penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk fasilitas pendidikan masyarakat.
“Kami datang ke sini untuk menuntut keadilan! Anggaran sebesar Rp9,4 miliar itu adalah hak masyarakat untuk pendidikan, bukan untuk diselewengkan oleh oknum pejabat. Kami mendesak Dinas Perkimtan transparan dan bertanggung jawab atas proyek ini,” tegas Arif di tengah orasi.
Dalam aksinya, AMBK menyampaikan tiga tuntutan utama:
[cut]
1. Mendesak kepala Disperkimtan Kota Bekasi untuk melakukan transparansi anggaran pada pembangunan USB SMPN 59 Kota Bekasi.
2. Mendesak Kepala Disperkimtan Kota Bekasi untuk memanggil dan mengevaluasi seluruh jajaran pelaksana dan pengawas yang terlibat pada pembangunan gedung SMPN 59 Kota Bekasi.
3. Mendesak kepala Dinas Perkimtan Kota Bekasi untuk blacklist PT. Putra Bumi Paninggaran karena dinilai tidak serius dalam melakukan pengerjaan pembangunan gedung SMPN 59 Kota Bekasi.
"Jika dalam 3x24 jam Disperkimtan Kota Bekasi tidak mengindahkan tuntutan kami, maka kami Aliansi Mahasiswa Berantas Korupsi akan melaporkan hasil Investigasi dan kajian kami ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,"teriak Arif dengan nada mengancam.
Sayangnya saat aksi tersebut, Kepala Disperkimtan atau perwakilannya yang menemui massa aksi.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait, kami akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Negri Kota Bekasi sampai ke KPK pusat agar keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Arif.(*)