Soal Toko Miras di Bekasi Timur, Anggota DPRD Ini Ungkap Ada Satu Izin Bermasalah

Redaktur author photo
Anggota Komisi 2 DPRD Kota Bekasi Adhika Dirgantara

inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait kasus perusakan toko yang menjual minuman keras (Miras) yang berada di Emerald Spring di wilayah Bekasi Timur mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Kota Bekasi Adhika Dirgantara.

Politisi asal PKS ini mendesak agar Pemkot Bekasi menutup toko tersebut. Pasalnya kata dia, ada persyaratan yang belum dilakukan toko tersebut.

"Memang toko tersebut mengantongi izin OSS, ⁠tapi ada satu persyaratan yang bermasalah ⁠yakni persyaratan sebagai toko pengecer lainnya yang harus diteken (tandatangan) walikota, dan itu belum bisa menujukkan syarat ini,"ungkap anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi ini. Sabtu (21/12/2024).

"Saya merekomendasikan tutup permanen (toko Miras) itu karena meresahkan, di tengah pemukiman warga,"sambung Adhika.

Dia juga meminta Pj. Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad untuk segera mengevaluasi dan bersikap tegas terhadap keberadaan toko tersebut.

"Pj Walikota Bekasi harus bersikap tegas dan mengevaluasi,"tandasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini