Tim Hukum Paslon 01; MK Jangan Hanya Perhatikan Gugatan Syarat Formal Aja

Redaktur author photo
Tim Hukum Paslon 01 saat mendaftarkan laporan gugatan sengekta Pilkada Kota Bekasi 2024 di Mahkamah Konstitusi

inijabar.com, Kota Bekasi- Setelah memastikan mendapat nomor registrasi atas laporan gugatan sengketa Pilkada Kota Bekasi 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Hukum Paslon 01 Heri Koswara dan Sholihin pun menunjukan Registrasi Akte Pengajuan Permohonan Nomor : 224/PAN-MK/e-AP3/12/2024

Iqbal Daud Hutapea selaku Tim Hukum Paslon 01 Heri-Sholihin menyatakan, Pihak Majelis Hakim MK  juga  perlu memperhatikan  pengajuan permohonan sengketa segala kecurangan dan politik  uang yang terjadi menjadi pertimbangan dan perhatian Hakim MK dalam menegakkan keadilan.

Dia menegaskan, jika Hakim MK hanya memperhatikan pokok permohonan adanya ambang batas dimaksud merujuk pada Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomore 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pasal 158 Ayat (1) Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, yang  dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara  atau PHPU.

"Maka dapat disimpulkan semua Pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota yang akan ikut Kontestasi Pilkada akan berusaha dengan cara curang dan dengan segala cara apapun termasuk melakukan politik uang, yang penting menang . Karena jika menang dengan hasil suara yang melanggar ketentuan hukum pun  asal raihan suara banyak,"ujarnya. Rabu (11/12/2024).

Sebab, lanjut dia, jika gugatan melewati ambang batas suara sebagai syarat formal gugatan yang diajukan, maka tidak bisa digugat.

"Artinya semakin bahaya bagi demokrasi politik kita untuk melahirkan calon kepala daerah yang bersih dari politik transaksi dan bebas dari korupsi,"ucapnya.

Banyaknya laporan yang sampai saat ini belum direspons dan dikeluarkan rekomendasi oleh Bawaslu, kata Iqbal, juga akan menjadi bahan  untuk diperhatikan Majelis Hakim MK.

"Harapannya adalah di MK nanti keadilannya kita dapatkan, di MK nanti bisa terkuak upaya kecurangan yang tertangkap dan adanya pelanggaran Undang-undang Pilkada serta diketemukan nya politik uang yang terjadi di Kelurahan Pengasinan dan saat ini belum diproses oleh Bawaslu,"pungkasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini