Tingkat Kelulusan Seleksi PPPK Rendah, Bagaimana Nasib Yang Tak Lulus?

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kabupaten Bandung- Sebanyak 6070 orang di Kabupaten Bandung yang mengikuti seleksi tahap 1 PPPK tahun 2024. Namun formasi yang disediakan sebanyak 1500 orang.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna membenarkan, hanya 1.500 formasi yang dibuka untuk PPPK Kabupaten Bandung.

"Diikuti oleh 6.070 orang peserta. Mereka adalah tenaga honorer dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bandung dengan mayoritas adalah guru," kata Dadang.

Meskipun belum resmi mengumumkan hasil kelulusan, tetapi jumlah peserta yang dinyatakan tidak lulus sudah bisa diestimasikan. Artinya di Kabupaten Bandung, dapat dipastikan 4.570 peserta seleksi PPPK 2024 tahap 1 tidak lulus.

Pengumuman hasil seleksi PPPK sendiri dilakukan secara bertahap dari 24 hingga 31 Desember 2024 yang bisa dicek melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Kelulusan peserta PPPK tahun 2024 ini bukan ditentukan ambang batas tetapi hasil peringkat terbaik.

[cut]

Ilustrasi

Kategori pelamar prioritas menjadi faktor penting untuk menentukan kelulusan peserta seleksi PPPK 2024.

Sehingga kebutuhan formasi PPPK yang dibuka dipastikan akan diisi oleh kategori pelamar yang diprioritaskan yang masuk peringkat terbaik.

Bagaimana nasib tenaga honorer yang dinyatakan tidak lulus seleksi PPPK tahun 2024 tahap 1 ini, apakah dipastikan gugur dan tidak memiliki kesempatan untuk diangkat ASN?

Pengadaan PPPK 2024 dilaksanakan untuk menyaring tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi ASN.

Sehingga tidak ada istilah formalitas di dalam rekrutmen tenaga PPPK, semua menggunakan prosedur seleksi untuk dapat diangkat menjadi ASN penuh waktu.

Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara, Suharmen mengatakan, honorer yang dinyatakan tidak lulus seleksi maka tetap bisa dipertimbangkan menjadi ASN.

Peserta yang tidak mendapatkan kuota formasi atau formasi terisi penuh maka dapat dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.

"Honorer yang diangkat PPPK penuh waktu maupun paruh waktu harus mengikuti seleksi PPPK dahulu. Kalau tidak ikut seleksi, ya, tidak bisa diangkat ASN," terang Suharmen.

[cut]

Ilustrasi

Nantinya peserta akan dipertimbangkan menjadi ASN paruh waktu tetapi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

- Honorer wajib memiliki masa kerja yang ditentukan sebagai ASN paruh waktu.

- Honorer mendapatkan penilaian kinerja yang baik selama bekerja sebagai tenaga non ASN sesuai peraturan yang ditetapkan.

- Honorer wajib mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi tempat bekerja agar bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyediakan total kuota formasi untuk rekrutmen PPPK tahun 2023 sebanyak 1.017.967 formasi.

Dengan rincian, 300.394 formasi PPPK instansi pusat dan 717.573 formasi PPPK di instansi daerah.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini