Ilustrasi |
UPAH Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK) pekerja naik sebesar 7 persen mulai tahu 2025, telah resmi diumumkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.
“Dari 27 kabupaten dan kota di Jabar, sebanyak sembilan daerah tidak mengusulkan UMSK,” ungkapnya di Gedung Sate Bandung, Rabu (18/12/2024), dilansir www.inijabar.com, 19/12/2024.
Hitung-hitungan standar gaji supaya buruh bisa hidup layak, tidak pernah tuntas selama sistem kapitalisme masih menjadi paradigma kepemimpinan dalam negara. Buruh dalam sistem kapitalisme hanya dianggap faktor produksi.
Kebutuhan hidup paling minimum bagi setiap individu merupakan dasar perhitungan upah. Untuk menekan biaya produksi maka otak-atik besaran upah terus dilakukan tanpa melihat realita kelayakan hidup di masyarakat, karena sistem kapitalisme hanya berorientasi pada keuntungan.
Standar Upah dalam Islam
Islam menjadikan konsep standar hidup layak yang benar-benar sesuai fitrah manusia. Upah bukanlah satu-satunya standar kelayakan hidup pekerja, karena walaupun upah naik, harga sembako juga naik, pendidikan dan kesehatan pun tak terjangkau, sehingga hidup pun masih belum layak.
[cut]
Kelayakan hidup manusia justru diukur dari terjaminnya kebutuhan pokok setiap individu rakyat, yang mencakup sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan.
Prinsip dasar kegiatan ekonomi Islam dalam rangka merealisasikan asas keadilan dan kesejahteraan secara umum dan merata, yakni penjaminan terpenuhinya kebutuhan hidup untuk individu rakyat secara layak atau makruf.
Laki-laki diwajibkan bekerja untuk mendapatkan gaji dalam menafkahi keluarga mereka secara layak. Sehingga negara berkewajiban menyediakan lapangan kerja yang luas.
Firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 233 terkait kewajiban ayah untuk memberi makan dan pakaian kepada para ibu secara layak, seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” Dan “Tempatkanlah mereka, para istri di tempat tinggal menurut kemampuan kalian,” Al-Qur’an surat At-Thalaq ayat 6.
Merujuk kitab An-Nidham Al-Iqtisadi fil Islam (sistem ekonomi Islam) bab asas yang mendasari penentuan gaji, yang ditulis Syekh Takiyuddin An-Nabhani, seorang mujtahid, yang menjelaskan bahwa standar penetapan upah adalah jasa, sehingga kontrak kerja (ijaroh) yang dilakukan antara pekerja dan majikan atau perusahaan dilakukan berdasarkan akad jasa tertentu yang dimiliki oleh pekerja dengan saling ridho.
Upah pekerja tidak diperkirakan berdasarkan produksi yang dilakukan pekerja dan tidak pula diperkirakan berdasarkan batasan minimum taraf hidup dalam suatu komunitas tertentu.
[cut]
Syari’at penetapan upah wajib diterapkan dalam setiap akad ijarah (kontrak kerja) sehingga bagi para buruh, majikan atau perusahaan, para ahli penentu gaji (khubara), maupun negara harus menaati syari’at tersebut untuk mendapatkan keberkahan hidup.
Islam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar publik seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan, dilakukan oleh negara untuk menjalankan fungsi ra’innya dan menghindari terjadinya diskriminasi dalam pemenuhannya.
Pembiayaan kebutuhan dasar publik berasal dari Baitul Mal (kas negara), sehingga setiap rakyat bisa mendapatkannya secara gratis dan berkualitas. Seperti inilah standar upah untuk kelayakan hidup pekerja yang diatur dalam Islam. Semua ini sangat bisa diterapkan, asalkan negara mau menerapkan Islam secara menyeluruh (kafah).
Oleh : Ummu Fahhala, S.Pd.-Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi