KENAIKAN upah bisa jadi membawa angin segar di tengah himpitan ekonomi saat ini. Di sisi lain para pemilik perusahaan merasa terbebani dengan kenaikan upah yang ditetapkan pemerintah. Sebenarnya siapa pihak yang bertanggungjawab menyejahterakan buruh?
Tahun 2025, UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) naik 7 persen dan UMP (Upah Minimum Provinsi) naik sebesar 6,5 persen. Kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 yang telah diumumkan Pemda Provinsi Jawa Barat. (jabarprov.go.id, 12/12/2024)
Permasalahan upah buruh belum menemukan titik keadilan. Di satu sisi para buruh terus menuntut kenaikan upah, sementara di sisi lain para pengusaha berstrategi mengupah buruh seminimum mungkin.
Hal itu biasa terjadi pada negara yang menerapkan sistem kapitalisme. Sistem ini berdiri di atas akidah pemisahan agama dari kehidupan atau sekulerisme. Aturan-aturan yang lahir dari ideologi ini berorientasi pada materi, bukan agama.
Mengeluarkan modal sekecil-kecilnya untuk mendapat untung sebesar-besarnya merupakan prinsip bisnis kapitalisme. Buruh dianggap faktor produksi yang upahnya harus ditekan sedemikian rupa.
[cut]
Jaminan kesejahteraan dari negara masih dianggap kurang atas rakyatnya, termasuk para buruh. Jaminan kesejahteraan buruh diserahkan oleh negara kapitalisme ke perusahaan. Peran negara hanya sebagai regulator. Alhasil, buruh tidak memiliki posisi tawar di hadapan pengusaha atau perusahaan, sehingga rawan menjadi korban.
Solusi Islam
Islam memiliki aturan kehidupan yang sempurna, termasuk sistem ekonomi. Buruh merupakan bagian dari rakyat, maka negara bertanggung jawab untuk memastikan kesejahteraannya.
Rasulullah Saw. bersabda “Penguasa adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atasnya,” hadis riwayat Muslim.
Negara dalam Islam menjamin tercapainya pemenuhan kebutuhan pokok tiap individu rakyat secara keseluruhan. Mulai dari kebutuhan sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan dengan mudah bahkan gratis.
Islam mengatur kontrak kerja antara pengusaha dan pekerja secara jelas dan rinci sesuai hukum syara, bersifat saling menguntungkan dan tidak boleh ada pihak yang terzalimi.
[cut]
Upah dalam akad kerja didasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, juga manfaat yang diberikan oleh pekerja kepada pengusaha yakni terkait dengan waktu bekerja jenis pekerjaan dan lain-lain.
Negara akan menyelesaikan perselisihan antara pengusaha dan pekerja, dengan mengutus para khubara (pakar) untuk mencegah terjadinya tindak kezaliman di antara keduanya.
Hanya dengan penerapan Islam yang menyeluruh (kafah) maka masalah upah buruh akan terselesaikan secara adil. Kesejahteraan akan didapatkah oleh semua pihak, termasuk pengusaha dan buruh.
Ditulis Oleh : Ummu Fahhala, S.Pd.-Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi