14 Tahun Tambang Emas Ilegal di Kp.Ciherang Beroperasi, Bupati Bandung Bilang Begini

Redaktur author photo


Bupati Bandung Dadang Supriatna saat melihat lokasi tambang emas di Kampung Ciherang, Desa Cibodas, Kutawaringin.

inijabar.com, Kabupaten Bandung- Terkait penambangan emas ilegal di Kampung Ciherang, Desa Cibodas, Kutawaringin yang diduga sudah beroperasi selama 14 tahun yang berhasil dibongkat Polresta Bandung diapresiasi oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Pak Polresta Bandung dan juga mendukung penuh penindakan tambang ilegal,” ujar Dadang saat melihat lokasi penambangan. Senin (20/1/2025).

Diketahui, Polresta Bandung berhasil meringkus tujuh pelaku yang berperan sebagai bandar dan penambang. Ketujuhnya ialah K, IH, UU, dan AS yang merupakan penambang. Serta IS, M, dan EG sebagai bandar. 

Tak hanya tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya emas seberat 403,24 gram serta uang tunai Rp 143 juta. 

Dari hasil tambang emas ilegal tersebut, para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp 200 juta per hari. Dalam sebulan Rp 6 miliar. Dan per tahun mereka mengantongi setidaknya Rp 6 miliar.

“Dan ini sudah berlangsung sekitar 14 tahun, sehingga kerugian jika diakumulasikan, negara mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 1 triliun. Dan itu sama sekali tidak ada pajak yang masuk ke pemerintah daerah karena ilegal,” ucap Dadang.

Dia mengaku menyayangkan karena potensi pendapatan besar itu sama sekali tidak masuk ke kas daerah dan dinikmati masyarakat Kabupaten Bandung.

Melihat potensi yang ada tersebut, Dadang, berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa membantu pengembangan pertambangan ini.

“Saya mendukung ini ditutup sebelum ada izin. Kalau ke depan mau diurus izinnya, silakan usulkan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Jika pertambangan emas tersebut telah berizin, kata dia, pihaknya memastikan masyarakat Kabupaten Bandung akan diuntungkan karena pajak dan retribusi daoat diserap oleh kas daerah untuk pembangunan Kabupaten Bandung.

Selain itu, jika izinnya resmi maka para penambang akan terjamin keamanannya karena ada standar operasional prosedur (SOP) yang harus dipatuhi. Di samping itu, kerusakan lingkungan pun dapat dihindarkan.

“Kalau di sini ada investor yang besar yang mau urus izinnya agar legal, ya silakan saja, kami mendukung selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” bebernya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini