Suhendar korban pengeroyokan |
inijabar.com, Kota Tasikmalaya- Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota Iptu Jajang Kurniawan mengatakan, kasus pengeroyokan kader Banser GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya sudah naik ke penyidikan.
Jajang juga menyatakan, Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota menetapkan tiga orang menjadi tersangka yakni, RIY (22), GAN (20) dan DEN (21) yang merupakan warga Kecamatan Sukahening Kabupaten Tasikmalaya.
Ketiganya kini sudah mendekam di balik jeruji besi sebagai tahanan dan penyidik sudah melakukan gelar perkara. Dari 5 pemuda yang diamankan, 3 di antaranya terbukti telah melakukan pengeroyokan.
“3 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Para tersangka terancam dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan jo pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan. Dengan pasal tersebut, mereka terancam dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Jajang menegaskan, terkait motif dari para tersangka melakukan penganiayaan tersebut, belum bisa dijelaskan secara detail. Pasalnya proses penyidikan masih berjalan sebagaimana ketentuan.
“Nanti kita lihat hasil penyidikan seperti apa, dari mulai motifnya termasuk pelaku utamanya,” ujarnya.
Sekedar diketahui, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Selasa petang (31/12/2024) sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Nangela Desa Mekarsari Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya. Di mana Suhendar, dikeroyok oleh sejumlah pemuda yang sedang dalam pengaruh alkohol.
Suhendar merupakan kader Banser GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya yang mengalami luka cukup serius dan menjalani perawatan medis.
Menurut keterangan, Suhendar saat kejadian melintas di depan pemuda yang sedang berkerumun dan menenggak minuman keras. Karena dinilai bisa meresahkan, dia pun menegur mereka. Namun teguran Suhendar dibalas dengan serangan dari pemuda tersebut.(*)