Tiga pelaku yang diamankan Satres Narkoba Polres Subang |
inijabar.com, Subang - Tiga pemuda ditangkap Satres Narkoba Polres Subang saat sedang pesta sabu di Kp.Ciintang Rt 001/001 Desa Padaasih kecamatan Cibogo pada Kamis (16/1/2025) sekira pukul 00.15 wib dini hari.
Tersangka yang diamankan diantaranya inisial TWA bin ER (36), Warga Kp. Sukamulya RT. 003/RW. 002, Desa Padaasih, Cibogo, lalu pria inisial AM bin D (25) Warga Cibogo RT. 018/005, Desa Cibogo, Cibogo. Dan WG bin H (38), warga Kp Ciintang, RT. 001/Rw. 001, Desa Padaasih, Cibogo.
Pelaku diamankan berikut barang bukti yakni dari TWA berupa 1 buah tas slempang warna hitam bertulisan Hishmore, kemudian 1 paket plastik klip berisikan sabu, dan 32 paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dibungkus potongan tissue dililit lakban warna hitam.
Kemudian 16 paket plastik klip berisikan sabu dibungkus potongan tisue dililit lakban warna merah, 51 paket plastik klip berisikan sabu dibungkus potongan tissue dililit lakban warna coklat, 2 pack plastik klip, 1 buah timbangan digital warna silver bertulisan Camry, 1 unit Hp merk Vivo Y16 warna biru berikut simcard.
Sedangkan barang bukti yang disita dari AM berupa 1 unit Hp merk Infinix Smart 8 warna hitam berikut simcard. Lalu barang bukti yang disita dari WG berupa 1 unit Hp merk Redmi 8pro warna biru berikut simcard. Total Sabu seluruhnya yang diamankan petugas sebanyak 36,25 gr.
Langkah-Langkah yang dilakukan Polisi yaitu melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, Koordinasi JPU, uji Lab BB Narkotika yang diamankan, dan pengembangan asal mula BB Narkotika.
Para Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SriMS)