Puluhan warga dari sejumlah perumahan saat beraudiensi dengan DPKPP Kabupetan Cirebon membahas soal lahan faso fasum (PSU) |
inijabar.com, Kabupaten Cirebon– Banyaknya lahan PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas) perumahan yang belum diserahkan ke Pemkab Cirebon sebagai fasos fasum. Seperti Perumahan Persada Sumber Asri, Panorama Bukit Halimpu III, Griya Caraka, Harjamulya Indah, dan Perumahan Griya Mukti Asri.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan (DPKPP) Kabupaten Cirebon mengimbau para pengembang perumahan agar segera menyerahkan PSU yang ditelantarkan ke Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Kepala Bidang Perumahan DPKPP Kabupaten Cirebon, Yayan Suratman mengatakan, sesuai Pasal 49 ayat (9) dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Bupati Cirebon Nomor 189 Tahun 2022 tentang Prosedur Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dari Pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon.
"Ada empat pengembang dari lima perumahan berbeda yang belum menyerahkan PSU yang ditelantarkan,"ujarnya. Jumat (24/1/2025)
Pengembang tersebut, kata Yayan, adalah PT. Cipta Persada Propertindo selaku pengembang Perumahan Persada Sumber Asri dan Perumahan Panorama Bukit Halimpu III; PT. Ridi Pratama selaku pengembang Perumahan Griya Caraka; PT. Triasa Teknik Indonesia selaku pengembang Perumahan Harjamulya Indah; dan PT. Sanggar Griya Mukti Sari selaku pengembang Perumahan Griya Mukti Asri.
Yayan juga menjelaskan, sebelum diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon, DPKPP akan melakukan peninjauan PSU ke lapangan.
“Nantinya akan ditinjau lebih dulu, apakah sesuai atau tidak antara yang dilaporkan warga dengan yang ada di lapangan. Kalau sesuai, nanti kita buatkan Berita Acara Serah Terima (BAST), agar nantinya bisa diserahkan ke Pemda,”ucap Yayan. (Fii)