Sebanyak 9 tersangak pelaku tindak pidana dari 7 kasus berbeda diungkap Polresta Cirebon |
inijabar.com, Kabupaten Cirebon- Sembilan pelaku dari tujuh kasus pidana berhasil diungkap jajaran Polresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, 7 kasus tindak pidana yang telah diungkap itu terdiri dari 2 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 2 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dua kasus senjata tajam, dan satu kasus penganiayaan.
"Kami juga berhasil mengamankan 4 tersangka kasus curas, 2 tersangka kasus curat, 2 tersangka kasus senjata tajam, dan seorang tersangka kasus penganiayaan. Sehingga totalnya ada 9 tersangka yang diamankan," ujar Sumarni di depan awak media, Jumat (17/1/2025).
Dia mengatakan, sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut berhasil diamankan. Hingga kini, seluruh tersangka dan barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya, 2 tersangka kasus curat dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, dan 4 tersangka kasus curas dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
"Untuk 2 tersangka kasus senjata tajam dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, dan tersangka kasus penganiayaan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tututr Sumarni.
Polresta Cirebon, kata dia, berkomitmen dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon untuk memberikan rasa aman kepada seluruh elemen masyarakat. Sehingga Polresta Cirebon tidak akan pernah berhenti memberantas tindak kriminal semacam itu.
"Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus-kasus kejahatan. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110,"ujarnya.(fii)