inijabar.com, Jakarta- Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2024 dipastikan tidak ada gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dari empat pasangan calon (Paslon) yang berkontestasi.
Namun demikian untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar Terpilih masih menunggu arahan dari KPU.
Berbanding terbalik dengan Pilkada untuk Kota/Kabupaten di Jawa Barat. Tercatat ada 11 wilayah yang mengajukan gugatan sengketa Pilkada 2024 di MK.
Adapun ke 11 wilayah di Jabar yang mengajukan gugatan sengketa Pilkada 2024 diantaranya,
1. Kabupaten Pangandaran
2. Kabupaten Subang
3. Kabupaten Bandung
4. Kota Depok
5. Kabupaten Tasikmalaya
6. Kabupaten Bandung Barat
7. Kabupaten Bogor
8. Kabupaten Sukabumi
9. Kabupaten Cianjur
10. Kota Bekasi
11. Kabupaten Cirebon.
Untuk jadwal sidang gugatan sengketa Pilkada 2024 akan dimulai pada 7 Januari dan 8 Januari 2025.
Sebelumnya, dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, MK menjadwalkan registrasi permohonan dilakukan dua kali, yaitu pada 19 Desember 2024 dan 6 Januari 2025.
Kendari demikian, dalam perkembangannya, MK merevisi jadwal registrasi permohonan secara serentak pada 3 Januari 2025.(*)