Aktifis Subang Ini Sebut Nama Kepala BPN Tengerang Dibalik Penerbitan 500 SHM Laut Cirewang

Redaktur author photo
Aktifis Lingkungan Subang Asep Sumarna Toha.

inijabar.com, Subang- Temuan sertifikat di pesisir laut Cirewang, Desa pengarengan, Kecamatan Logon kulon yang diperkirakan luasnya mencapai 460 hektar menuai kecurigaan terhadap mantan Kepala ATR/BPN Kabupaten Subang JS  yang saat ini menjadi Kepala ATR/BPN Tangerang.

Menurut Aktivis Lingkungan, Asep S Toha, temuan adanya sertifikat laut di Pantura Kabupaten Subang ini, modusnya tidak jauh berbeda dengan yang ditemukan di perairan laut Tangerang. 

Apalagi, kata Asep, Kepala Kantor ATR/BPN Tangerang tahun 2022-2024 pernah menjabat Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Subang.

Asep juga mengungkapkan, BPN juga telah menerbitkan 500 bidang bersertifikat hak milik.

 “Itu diakui oleh BPN. Akhirnya, kami melaporkan ke Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Agung melalui surat rekomendasinya menyatakan bahwa SHM TORA itu harus dibatalkan karena cacat prosedural, cacat hukum, dan cacat administrasi,” ungkapnya. Rabu (29/1/2025)

Asep menambahkan, pada tahun 2023, ATR/BPN Jawa Barat akhirnya membatalkan seluruh sertifikat dari program TORA tersebut. 

Namun hingga kini, sertifikat-sertifikat Hak Milik tersebut belum juga ditarik, sehingga meninggalkan ketidakjelasan bagi masyarakat yang terdampak.

"Kami berharap kepada instansi pemerintah yang berwenang agar segera menuntaskan persoalan SHM laut ini,"ucapnya.

Laut di Kabupaten Subang yang bersertifikat itu bukan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan SHGB, melainkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Subang yang diperkirakan terbit pada tahun 2021 lalu.

"Ini sungguh sangat mengejutkan bagi semua pihak terutama masyarakat pesisir dan para pemerhati lingkungan,"katanya.

Hal itu diketahui setelah ratusan warga, dicatut namanya untuk penerbitan sertifikat tanah pada program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tahun 2021 lalu. 

Anehnya, ratusan warga yang dicatut namannya untuk penerbitan sertifikat hak milik itu, merupakan warga yang tinggal di sekitar Pelabuhan Patimban yang jauh dari perairan Cirewang.

Muncul dugaan bahwa pencatutan nama warga ini, diduga untuk memuluskan kelompok atau perusahaan tertentu untuk melakukan rencana reklamasi di perairan laut Cirewang tersebut. 

Menurut pantauan dari situs ATR/BPN juga menunjukan area SHM di perairan laut Cirewang Subang itu dengan jelas.

Warga nelayan yang bergantung pada laut untuk penghidupan menolak rencana reklamasi yang diduga akan dilakukan oleh kelompok ataupun perusahaan untuk membangun sebuah pelabuhan mandiri.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini