Curi Motor Warga, Residivis Ini Dibekuk Polsek Pagaden

Redaktur author photo
MR (35) Pelaku pencurian motor saat diperiksa di Polsek Pagaden Subang

inijabar.com, Subang - Pelaku pencurian motor berinisial MR (35) tertangkap tangan sedang beraksi di sebuah rumah di Kampung Babakan Asem, RT.15/RW.04, Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden pada Selasa (21/1/2025) pagi.

Kapolsek Pagaden Kompol Dede Suherman mengatakan, pelaku diketahui merupakan residivis yang pernah mendekam di Lapas Subang tahun 2016 dan Lapas Bandung tahun 2018 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dede mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah berhasil mengamankan pelaku dan respon cepat jajaran unit Reskrim Polsek Pagaden yang membawa pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan proses hukum.

Pelaku yang merupakan pemuda asal Lampung berdomisili di Cimerta, Kelurahan Pasirkareumbi  Subang diamankan bersama barang bukti yakni motor Honda Beat Street di Polsek Pagaden.

Aksi pencurian terjadi pada Selasa (21/01/2025) sekira pukul 05.30 WIB di sebuah rumah di Kampung Babakan Asem RT.15/RW.04, Desa Sukamulya, Pagaden. 

Saat pelaku MR melihat sebuah motor terparkir di pinggir jalan depan rumah pemilik motor. Kemudian MR pun bergerak cepat mengambil sepeda motor tersebut.

Namun naas, saat menghidupkan sepeda motor diketahui pemiliknya seketika pelaku pun diamankan warga.(Sri)

Share:
Komentar

Berita Terkini