Deadline Distribusi Ijazah 3 Februari, BMPS Jabar: Sangat Berat Dilaksanakan

Redaktur author photo
Surat berisi pernyataan sikap BMPS Jabar terkait pendistribusian ijasah siswa

inijabar.com, Kota Bandung- Batas pemberian ijazah siswa SMA/SMK/ SLB baik sekolah Negeri maupun swasta termasuk sekolah yang berada di bawah Kementerian Agama pada 3 Februari 2025 sesuai surat edaran Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) ditanggapi BMPS (Badan Musyawarah Perguruan Swasta) Jawa Barat.

Dalam surat nya BMPS Jabar memberi judul surat nya Pernyataan Sikap BMPS Wilayah Jawa Barat Terkait Pendistribusian Ijasah nomor 007/P.BMPS.Jabar/D/1/2025 tertanggal 24 Januati 2025.

Adapun inti surat tersebut yakni berupa surat edaran dari Disdik Jabar sangat berat untuk dilaksanakan. Meskipun diakui oleh BMPS Jabar bahwa ijazah merupakan hak bagi setiap siswa yang memenuhi syarat dinyatakan lulus.

"Dan secara umum tidak pernah ada lembaga satuan pendidikan oleh masyarakat (sekolah swasta) yang menahan ijazah,"tulis surat BPMS Jabar.

Fakta nya, lanjut surat tersebut, adalah kesepakatan antara sekolah swasta dengan orang tua/wali siswa dalam hal kesanggupan pembiayaan sampai siswa tersebut lulus sekolah belum semua terpenuhi.

BMPS Jabar menyebut tidak adanya konsistensi orang tua siswa dalam memenuhi kewajiban biaya pendidikan anaknya. Meskipun pihak sekolah swasta mengklaim sudah sangat bijaksana.

"Namun ketika terjadi kebuntuan selalu pihak sekolah swasta yang disudutkan. Pemerintah belum serius bertanggung jawab dalam dunia pendidikan secara utuh,"tulis BMPS Jabar.

Artinya belum ada bantuan khusus dalam pendistribusian ijazah tersebut. Pasalnya dan BOS dan BPMU yang diterima sekolah swasta tidak diperuntukan untuk pendistribusian ijasah.

"Kami meminta Disdik Jabar sebagai penengah. Surat Edaran Disdik yang beredar mempunyai potensi timbul masalah besar diantara masyarakat," tulis surat yang ditandatangani Ketua BMPS Jabar H.Sodik Mudjahid dan Sekertarisnya H.Wawan Mulyawan.

Sekedar diketahui, masalah ijazah lulusan siswa baik sekolah negeri maupun swasta yang  belum diserahkan ke siswa yang dinyatakan lulus dari sekolahnya sudah berlangsung lama.

Masalah ini mencuat saat Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi melalui media sosial nya untuk meminta sekolah memberikan ijazah pada siswa nya yang lulus tanpa syarat.

Himbauan Dedi Mulyadi tersebut direspon Disdik Jabar yang mengeluarkan instruksi berupa Surat Edaran (SE) dari Disdik Provinsi Jabar tentang percepatan penyerahan ijazah SMA/SMK/SLB tahun pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya.

SE Disdik Jabar No 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang larangan penahanan ijazah oleh sekolah negeri dan swasta, mulai dari tingkat SD hingga SMA, untuk menyerahkan ijazah lulusan paling lambat pada Senin 3 Februari 2025 tanpa alasan apapun termasuk soal pelunasan administrasi.

Tidak ada sanksi yang secara eksplisit disebutkan dalam surat ini, tetapi dapat diasumsikan bahwa sekolah yang tidak memenuhi ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif atau tindakan lainnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini