![]() |
Polres Subang saat menggelar jumpa pers penanganan kasus pembunuhan yang dilakukan 2 remaja putri |
inijabar.com, Subang – Sadis betul kelakuan dua remaja putri ini mampu membunuh seorang pria yang dikenal nya. Kasus tersebut berhasil diungkap Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang.
Kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Kalentambo, Kecamatan Pusakanagara, saat seorang warga menemukan mayat korban yang belakangan diketahui bernama Toikin bin Asmadi berusia 22 tahun pada Minggu (26/1/2025) sekira pukul 04.00 wib pagi di Jln. Pertamina JAS 27, Dusun Cemara, Desa Kalentambo, Pusakanagara.
Hal itu dikatakan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Fryana Rahmat, saat menggelar jumpa pers di Polres Subang pada Jumat (31/1/2025).
Korban, kata Ariek, adalah warga Desa Cigugur, Kecamatan Pusakajaya, dan tecatat merupakan disabilitas ini ditemukan tewas bersimbah darah dengan 27 luka tusukan akibat senjata tajam (sajam).
Ariek menuturkan, pelaku berinisial TK (16), status Pelajar, warga Desa Pusakajaya, Kecamatan Pusakajaya. Dan pelaku AN (21) status pengangguran yang merupakan warga Desa Patimban Kec. Pusakanagara.
Melalui pesan whatsapp pada Senin (20/1/2025), kedua perempuan remaja itu mengajak korban untuk bertemu dan disepakati bertemu pada Senin (25/1/2025) sekira pukul 19.00 wib.
[cut]
"Sebelum pertemuan terjadi, kedua pelaku TK dan AN telah menyiapkan senjata tajam dari rumah,"ujar Ariek.
Korban pun, lanjut dia, dijemput oleh kedua pelaku di sebuah warung gang dekat rumah korban di Desa Cigugur, Pusakajaya.
Mereka bonceng bertiga menggunakan motor Honda milik TK dari rumah korban hendak menuju Desa Patimban, berangkat pukul 21.00 WIB dan tiba di TKP tepat pukul 22.00 WIB.
"Kemudian di TKP mereka bertiga bercengkrama yang akhirnya timbulah percekcokan dan perkelahian diantara mereka bertiga,"terang Ariek.
Sejurus kemudian, AN mengambil pisau yang ada di dalam dashboard jok motor nya, sedangkan TK mengambil pisau yang sudah diselipkan di pinggang.
"AN menusukan pisau di sekitar leher korban mendekati kepala sebanyak dua kali, kemudian TK menusuk korban di sekitar punggung. Setelah penusukan tersebut, pelaku pergi dan kembali ke rumah,"tuturnya.
Namun ketika para pelaku belum sampai rumah ditengah jalan pelaku kembali lagi ke TKP untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa lagi. Setiba di TKP kembali, korban masih bergerak namun dalam kondisi sekarat.
[cut]
Kedua pelaku menusukkan kembali pisau ke tubuh korban. Setelah mengeksekusi korban hingga tewas, pelaku kemudian membuang satu pisau ke sumur yang letaknya tidak jauh dari TKP dan satu pisau lagi ke sungai.
"Setelah mendapat laporan dari warga masyarakat yang menemukan korban, Tim Resmob dan PPA Unıt IV Satreskrim Polres Subang dibantu Resmob Ditreskrim Polda Jabar dan Unit Reskrim Polsek Pusakanagara, melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku di rumah Pelaku TK, dalam kurun waktu 3x24 jam," ujar Ariek.
"Hasil autopsi sementara selain ditemukan 27 tusukan di tubuh korban, juga menemukan luka bekas sajam di paru-paru bagian kiri dan kanan, serta ginjal kanan," jelasnya.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain pakaian korban yang terdiri dari 2 kaos warna hitam, satu celana jeans abu-abu, celana dalam milik korban, dan satu jaket boomber warna hijau army. Kemudian dua bilah pisau dapur, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih yang digunakan pelaku untuk menjemput korban.
Ariek mengatakan, motif pembunuhan terhadap korban adalah diduga masalah asmara namun masih dalam pengembangan dan penyelidikan.
"Motifnya karena cemburu, ada hubungan percintaan atau asmara diantara mereka bertiga, namun terkait suka sesama jenis masih dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Subang," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Tersangka AN dijerat dengan Pasal 340 KUHPid tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHPid tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sedangkan khusus untuk Pelaku TK yang masih di bawah umur atau Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), proses penanganannya berdasarkan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sitem Peradilan Pidana Anak.(SriMS)