Korban penganiayaan didampingi tokoh masyarakat dan anggota GMBI usai membuat laporan di Polres Metro Bekasi Kota |
inijabar.com, Kota Bekasi- Kasus dugaan penganiayaan (persekusi) di kantor Pos Rw 01 Kelurahan Harapan Jaya Bekasi Utara pada Minggu (26/1/2025) sekira pukul 02.30 wib yang menimpa Abi Dewa Muhammad Farhan Syaban (18). Akhirnya dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Kamis (30/1/2025) sore.
Abi terlihat didampingi tokoh masyarakat Kaliabang Lukman Hakim yang juga merupakan paman dari korban bersama sejumlah anggota GMBI memasuki ruang pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota.
Usai menjalani pelaporan di Polres Metro Bekasi Kota. Korban pun direkomendasi ke RSUD Kota Bekasi untuk melakukan visum di ruang IGD.
Lukman Hakim mengatakan, pelaporan ke Polres Metro Bekasi Kota tersebut dilakukannya sebagai wujud warga negar yang taat hukum dan tidak mengambil langkah yang melanggar hukum.
"Iya hari ini, kami menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan pada ponakan saya yang bernama Abi Dewa Muhammad Farhan Syaban atau yang dikenal Farhan,"ucapnya. Kamis (30/1/2025).
Dalam pelaporan tersebut pelaku persekusi tersebut akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat.
Korban sendiri dalam pemeriksaannya mengaku disundut pakai rokok dan dipukul dengan stik golf. Selain itu korban dan saksi disuruh saling menampar pipi dengan memaksa.