Duh, Gaji PPPK Paruh Waktu 'Ga Beda Dengan Saat Masih Honorer

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Jakarta- Plt. Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPANRB, Suryo Hidayat, menjelaskan kebijakan tentang PPPK Paruh Waktu ini.

Pasalnya, kebijakan paruh waktu banyak menuai protes terutama soal gaji yang sama dengan saat masih berstatus honorer dan juga tidak mempertimbangkan lama masa pengabdian sebagai honorer.

Bahkan Suryo dengan tegas menyebut honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu hanya ganti baju saja tapi diberi NIP (Nomor Induk Pegawai).

"Sebetulnya mereka ini kan ganti baju ada NIP status PPPK," ujar Suryo seperti dikutip dari YouTube Kementerian PANRB pada Rabu, 8 Januari 2025.

Sehingga semua fasilitas termasuk gaji yang diberikan sama dengan saat ini yang diterima.

"Jadi (gaji) yang mereka terima saat ini sebagai Honorer misalnya Rp1 juta ya satu juta dulu," ucapnya.

Suryo juga mengatakan, peluang ubah status menjadi PPPK Penuh Waktu menunggu kemampuan keuangan dari instansi atau Pemerintah Daerah setempat.

"Sambil menunggu instansinya ada anggaran atau kemudian ada PAD dan lain sebagainya ada kemampuan setelah meningkat untuk membayar mereka ya mereka bisa naik ke Penuh Waktu," ujar Suryo.

Seperti banyak diberitakan media, polemik penyelesaian tenaga Non ASN atau honorer masih terus berlangsung.

Bahkan, hasil seleksi PPPK Tahap I menuai banyak kritik karena dinilai jauh dari rasa keadilan. Banyak ditemukan fakta bahwa honorer yang menjadi pelamar prioritas terpaksa menerima kenyataan pahit.

Sebagian besar kekecewaan muncul saat mengetahui notifikasi di akun SSCASN BKN memberitahukan bahwa tidak mendapat kuota formasi.

Artinya berpotensi besar honorer tersebut hanya diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Tentu banyak yang merasa kecewa karena tidak sesuai dengan lamanya pengabdian.

Jaminan pengangkatan pelamar prioritas dalam regulasi KemenPANRB ternyata tidak dapat melindungi tenaga Non ASN.

Keputusan MenPANRB Nomor 347 dan 348 Tahun 2024 telah menyebutkan beberapa kriteria pelamar prioritas. Mulai dari eks TKH-II, Non ASN database BKN, hingga Honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah minimal 2 tahun.

Akan tetapi kuota formasi yang disediakan sangat jauh lebih sedikit dari jumlah Honorer prioritas. Sehingga banyak yang terlempar menjadi PPPK Paruh Waktu 2025 dengan gaji yang pastinya belum standar.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini