Gunakan Baktor, Ketua Kawali Sesalkan Sistem Penanganan Sampah B3 Dinas LH Kota Bekasi

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi-  Ketua Koalisi Kawali Indonesia Lestari, Puput TD Putera menyesalkan pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi yang mengatakan terkait penggunaan baktor disebabkan keterbatasan lahan dan akses.

Menurutnya alasan tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman dan tanggung jawab dalam menangani limbah berbahaya.  

“Ini kan lucu, bicara alasan lahan atau akses tidak bisa dijadikan pembenaran. Gakum Kementerian (Lingkungan Hidup) juga aparat kepolisian harus turun karena ada (dugaan) pelanggaran pidana lingkungan,” sindirnya saat ditemui awak media. Selasa (14/1/2025).

Puput juga menyoroti sejumlah pelanggaran dalam penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kota Bekasi. 

Hal ini mencuat setelah video viral yang beredar memperlihatkan pengangkutan limbah B3 menggunakan baktor sisa obat dan botol medis.

“Jelas ini menyalahi aturan, artinya sudah tahu ini limbah rumah sakit yang jelas-jelas limbah yang berasal dari berbagai macam penyakit,” kata Puput.

Dia juga menyebut, alat medis bekas yang sudah terpakai itu mengandung virus dan bakteri yang sebelumnya telah digunakan oleh orang yang sakit.

"Tisu saja yang sudah dipakai oleh orang sakit itu menjadi limbah yang berbahaya, karena akan menyebarkan virus. Artinya ini harus dikelola dengan baik, sesuai prosedur dan undang-undang," ucapnya.

Puput mengaku khawatir, kemungkinan adanya dugaan praktik ilegal pengolahan limbah medis yang melibatkan berbagai fasilitas kesehatan dan dinas terkait.

“Artinya ada (dugaan) permainan yang mengindikasikan pada bisnis pengolahan ilegal,” ungkapnya.

Dia juga menyoroti peran Pekerja Harian Lepas (PHL) yang melakukan pemilahan limbah tanpa standar keselamatan.

“Pemilahan limbah medis itu tidak boleh begitu saja dipilah, apalagi dengan tangan kosong atau di tempat terbuka,” katanya.

Oleh karenanya, Puput meminta pemerintah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran ini.

“ini harus ditindak tegas, pemerintah harus tegas! Pusat maupun daerah yang terkait. Tegas dalam menekan hukum lingkungan. Tidak ada toleransi, karena kalau dibiarkan itu akan menjadi masalah baru," tandasnya.

Sebelumnya Kepala DLH Kota Bekasi Yudianto membantah baktor berisi limbah B3 yang dibuang di Rt 02/21 Desa Pusaka Rakyat, Tarumajaya Kabupaten Bekasi.

"Memang ada baktor yang bertugas di wilayah Tarumajaya dan itu milik PHL kami. Mereka melayani pengangkutan limbah domestik di Rumah Sakit Citra Harapan dan Pasar Family. Limbah yang diangkut berupa kardus dan plastik dan limbah non medis lainnya,"ujarnya.(Firman)

Share:
Komentar

Berita Terkini