Jangan Galau Gagal Tes PPPK Masih Ada Peluang Paruh Waktu Ini Kisaran Gaji nya

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Jakarta- Bagi peserta seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama) yang tidak lolos seleksi tahap 1 tidak perlu kecil hati.

Kalau yang lolos seleksi PPPK tahap 1 diangkat jadi penuh waktu, nah bagi honorer yang gagal bisa diangkat jadi PPPK paruh waktu

Perbedaan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu, yakni soal jam kerja maupun gaji.

Sistem kerja bagi PPPK paruh waktu memiliki jam kerja yang lebih sedikit dibanding penuh waktu. Bisa 4 jam, 6 jam atau sesuai kesepakatan dengan instansi tempatnya bekerja.

Sedangkan soal besaran gaji PPPK paruh waktu yang diterima merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masuk Tahun Anggaran 2023.

Gaji tenaga honorer berkisar antara Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan. Nominal itu disesuaikan dengan tingkat tanggung jawab, jenis pekerjaan, serta wilayah kerja.

Sedangkan bagi PPPK penuh waktu, besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan.

[cut]


Cara menghitung gaji paruh waktu, dapat dengan menghitung nominal gaji PPPK penuh waktu dibagi dua.

Berikut simulasi perkiraan gaji paruh waktu berdasarkan golongan:

- Golongan 1: Rp969 ribu

- Golongan 5 (SMA/SLTA): Rp1,2 juta

- Golongan 9 (S1): Rp1,6 juta

Namun, pemerintah memastikan bahwa gaji yang diterima PPPK paruh waktu tak akan lebih rendah dari gaji yang diterima saat jadi honorer.

Bagaimana dengan TPP untuk PPPK?

Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) adalah insentif yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pegawai, baik PNS maupun PPPK, untuk meningkatkan kesejahteraan dan memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.

TPP PPPK pada 2024, sesuai dengan kebijakan pemerintah, diatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa PPPK berhak mendapatkan TPP selama memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah atau instansi terkait.

Perbedaan utama antara PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian. PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sementara PPPK memiliki kontrak kerja yang dapat diperpanjang.

Meskipun demikian, PPPK tetap diberikan TPP untuk memotivasi kinerja mereka, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mereka berikan.

[cut]


Sedangkan untuk besaran TPP PPPK  bervariasi tergantung pada jabatan, kinerja, dan anggaran dari masing-masing instansi.

Pada dasarnya, PPPK dapat menerima TPP yang setara dengan PNS, namun dengan pertimbangan khusus yang berbeda, terutama dalam hal anggaran daerah atau instansi tempat mereka bekerja.

Besaran TPP tersebut dapat berbeda antara daerah yang satu dengan lainnya, karena disesuaikan dengan alokasi anggaran daerah masing-masing.

Selain itu, faktor kinerja, beban kerja, dan jenis jabatan juga menjadi penentu besar kecilnya nominal TPP yang diterima.

Namun, skema pemberian TPP untuk PPPK di beberapa daerah sudah mulai disusun agar lebih merata.

Meskipun belum ada kebijakan yang sepenuhnya seragam di seluruh Indonesia, kabar baiknya, PPPK di beberapa daerah sudah mulai mendapatkan TPP dengan nominal yang cukup besar, yang setara dengan PNS di golongan yang sama.

[cut]


Pencairan TPP PPPK bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah dan ketersediaan anggaran.

Biasanya, TPP dicairkan setiap bulan bersamaan dengan gaji pokok, namun ada kemungkinan terjadinya keterlambatan jika proses administrasi belum selesai.

TPP PPPK, sesuai dengan kebijakan pemerintah, diatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa PPPK berhak mendapatkan TPP selama memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah atau instansi terkait.

Perbedaan utama antara PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian. PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sementara PPPK memiliki kontrak kerja yang dapat diperpanjang.

Meskipun demikian, PPPK tetap diberikan TPP untuk memotivasi kinerja mereka, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mereka berikan.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini